Senin, 19 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » IKN Baru Di Kaltim, Pindah Lebih Awal Istana Negara

IKN Baru Di Kaltim, Pindah Lebih Awal Istana Negara

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 23 Jan 2022
  • visibility 1.163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RAPAT Paripurna Dewan Perwkilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 18 Januari 2022 lalu, akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU IKN. IKN nantinya berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Proses perpindahan ke ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 2024,” ujar Presiden Joko Widodo Rabu (19/1/2022) kepada pemimpin media di Jakarta.

Menurut Presiden, pada 2024 nanti yang pindah terlebih dahulu adalah Istana Negara dan setidaknya empat kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Diperkirakan proses perpindahan ke ibu kota negara baru tersebut akan memakan waktu hingga 20 tahun.

Ibu kota yang baru nanti, ujar Presiden lagi, dirancang untuk dihuni sekitar 1,5 juta penduduk. Tentang pendanaan pembangunan IKN, Presiden berharap nantinya pendanaan untuk pembangunan berasal dari investasi. “Namun yang terpenting dalah pendanaan untuk infrastruktur,” lanjut Presiden.

IKN yang baru nanti akan diberi nama Nusantara, “Saya mendapatkan konfirmasi langsung dari Presiden, Jumat (14/1/2022) lalu, dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, pada Senin (17/1/2022) lalu di Jakarta.

Menurut Menteri Suharso, pemilihan nama ibu kota Nusantara oleh Presiden Joko Widodo karena nama tersebut telah dikenal oleh masyarakat luas sejak dahulu, baik domestik maupun global, sehingga menjadi ikon bagi Indonesia.

Selain itu, kata Menteri Suharso lagi, pemilihan nama Nusantara juga karena mampu menggambarkan kenusantaraan atau keberagaman Republik Indonesia. “Saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu,” tambah Suharso.

Pemindahan IKN adalah Rencana Lama

Rencana pemindahan ibu kota negara bukanlah barang baru. Rencana tersebut bahkan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Ketika itu, pada 1957 Bung Karno sempat merencanakan memindahkan IKN ke Palangka Raya.

Pada 1997, Presiden Soeharto pernah pengeluarkan Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri. Kawasan Jonggol disiapkan untuk menjadi kota pusat pemerintahan.

Namun rencana pemindahan ibu kota negara yang baru tak pernah terwujud. Sementara fakta menunjukkan bahwa Jakarta – ibukota negara saat ini – semakin menurun daya dukung lingkungannya.

Kajian Bappenas memperlihatkan bahwa permukaan air tanah di Jakarta yang terus turun sekitar 7,5-10 cm/tahun. Sementara tercatat ada 61 persen air sungai tercemar berat. Data juga menunjukkan bahwa Pada 2013 Jakarta menempati peringkat ke-10 kota terpadat di dunia (sumber: UN, 2013). Pada 2017 menjadi Peringkat ke-9 kota terpadat di dunia (sumber: WEF, 2017).

Kondisi daya dukung lingkungan di Jakarta juga menunjukkan hasil studi bahwa sekitar 50 persen wilayah Jakarta memiliki tingkat keamanan banjir di bawah 10 tahunan (ideal kota besar minimum 50 tahunan). Juga wilayah Jakarta terancam oleh aktivitas Gunung Api (Gunung Krakatau, G. Gede) dan potensi gempa bumi-tsunami Megathrust Selatan, Jawa Barat dan Selat Sunda dan gempa darat Sesar Baribis, Sesar Lembang, dan Sesar Cimandiri.

IKN Dipimpin Kepala Otorita yang Ditunjuk Presiden

Menurut UU IKN, ibu kota baru nanti akan berstatus Otorita IKN yang dipimpin oleh Kepala Otorita – pejabat setingkat Menteri – dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR oleh Presiden. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden. Otorita IKN akan mulai bekerja paling lambat akhir 2022.

Dengan disetujuinya RUU IKN menjadi UU dapat memastikan berkembangnya episentrum atau magnet-magnet baru pertumbuhan, pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menyambut baik gagasan Presiden Joko Widodo terkait penamaan Nusantara untuk Ibu Kota Negara yang baru. Menurut Muhaimin, ada beberapa alasan dirinya menyambut baik penamaan Nusantara. Pertama, selama ini Nusantara merupakan imajinasi, padahal sejarah membuktikan betapa sudah sangat tua dan mengakarnya sebutan Nusantara itu hidup dalam sanubari rakyat Indonesia.

Alasan kedua, Nusantara selama ini kurang mendapat tempat dalam konteks penamaan tempat maupun lembaga pemerintahan. Padahal kata Nusantara jauh lebih tua dan kompleks penuh makna.

Muhaimin meyakini pemilihan Nusantara sebagai nama ibu kota baru sudah melalui kajian akademis dan sejarah yang mendalam.

Kepastian Hukum

Ketua Panitia Khusus RUU IKN di DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa UU IKN merupakan sebuah kepastian hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru nantinya.

Kepastian hukum tersebut, sebut Doli, merupakan landasan yang diperlukan sebagai langkah awal pemindahan ibu kota negara baru. Sebab, selama ini Presiden Joko Widodo telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait skema kerjasama antara pemerintah dengan berbagai pihak terkait pendanaan agar perencanaan pemindahan ibu kota baru tidak terlalu membebani APBN.

“Karena negara kita negara hukum dan kekuatan hukum setelah UUD 1945 berikutnya adalah UU maka kemudian yang paling diperlukan untuk dapat melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota ini adalah kalau ada UU,” kata Doli.

Setelah diundangkannya UU IKN ini, tentunya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Seperti adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang teknis pemindahan ibu kota.

Oleh karena itu, UU IKN merupakan pondasi untuk bergerak sampai ibu kota negara benar-benar berpindah dan menjadi langkah pemerataan ekonomi Indonesia.InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nobar Timnas U-23 lawan Irak, Pj Bupati & Sekda Pemkab Muba manjakan penonton dengan hadiah menarik

    Nobar Timnas U-23 lawan Irak, Pj Bupati & Sekda Pemkab Muba manjakan penonton dengan hadiah menarik

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.049
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Dalam upaya memberikan hiburan dan mengajak warganya menyaksikan perjuangan Timnas Indonesia menghadapi Irak pada perebutan juara ketiga AFC U-23 Asian Cup Qatar 2024, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menggelar acara nobar atau nonton bareng, di Opproom Pemerintah Kabupaten Muba, Kamis (2/5/2024) malam. Tampak warga Sekayu dan sekitar antusias berdatangan memenuhi Opproom Pemkab […]

  • Miris, Lansia Miskin Beserta 2 Orang Anaknya Yang Alami Gangguan Jiwa Tinggal Di Rumah Tak Layak Huni

    Miris, Lansia Miskin Beserta 2 Orang Anaknya Yang Alami Gangguan Jiwa Tinggal Di Rumah Tak Layak Huni

    • calendar_month Sabtu, 6 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.513
    • 0Komentar

    SATU keluarga miskin di Kota Pagaralam Sumatera Selatan mengeluhkan minimnya bantuan dampak pandemi covid -19. Keluarga miskin itu pun mengaku di pandemi ini, hanya satu kali menerima bantuan berupa beras sebanyak 5 kg, 1 kg tepung terigu, dan 1 kg minyak goreng. Hal itu tak cukup meringankan bebannya yang menghidupi dua orang anak dan dua […]

  • Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Arus Balik Lebaran 2022

    Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Arus Balik Lebaran 2022

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.296
    • 0Komentar

    REKOR arus balik tertinggi di sepanjang sejarah jalan tol di Indonesia kembali terjadi H+4 arus balik Lebaran 2022, Sabtu(7/5/2022) dan ini catatan tertinggi termasuk sebelum Pandemi Covid. Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, menyebutkan volume lalu lintas kembali ke Jabotabek dari arah Timur (Surabaya, Solo, Semarang, Cirebon […]

  • Gedung Diklat OKI Disiapkan Jadi Pusat Karantina ODP

    Gedung Diklat OKI Disiapkan Jadi Pusat Karantina ODP

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 836
    • 0Komentar

     Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan dan Penangan COVID-19 Kabupaten OKI menyiapkan Gedung Diklat Teluk Gelam sebagai pusat karantina Orang Dalam Pantauan (ODP) Center.   GEDUNG Diklat yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten OKI ini memiliki kapasitas 60 kamar ditambah ruang khusus petugas medis dan aparat keamanan. Juru bicara gugus tugas Covid-19 Kabupaten OKI, Iwan Setiawan mengatakan […]

  • Menhub : Anggaran Kecil Bukan Jadi Alasan Untuk Daerah yang Ingin Maju

    Menhub : Anggaran Kecil Bukan Jadi Alasan Untuk Daerah yang Ingin Maju

    • calendar_month Kamis, 17 Jan 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 920
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,Martapura – Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi memuji pencapaian yang  diraih  Oku Timur, sebab meski bukan daerah penghasil migas, namun bisa menjadi Kabupaten dengan perdikat angka kemiskinan terendah di Sumsel. Penegasan tersebut diungkapkanya ketika menyampaikan sambutan pada sidang paripurna istimewa  dalam rangka HUT Kabupaten OKU Timur ke 15, Kamis (17/1/2018). “Saya  melihat potensi […]

  • Sidak Pasar Sekip Ujung, Wawako Geram  dengan Pedagang  yang “Nekak”, Padahal Sudah Sering Diingatkan, Gak Boleh Jual Makanan Dicampur Formalin, Berbahaya !! Beranikah Tindak Tegas Tutup Toko Pedagang yang Nakal ..?

    Sidak Pasar Sekip Ujung, Wawako Geram  dengan Pedagang  yang “Nekak”, Padahal Sudah Sering Diingatkan, Gak Boleh Jual Makanan Dicampur Formalin, Berbahaya !! Beranikah Tindak Tegas Tutup Toko Pedagang yang Nakal ..?

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.070
    • 0Komentar

    WAKIL Walikota Palembang Fitrianti Agustinda terlihat geram lantaran tak kunjung reda, saat mendapati masih banyaknya pedagang yang “nekak” [nakal] dengan sengaja menjual kebutuhan makanan dengan mencampur zat kimia berbahaya untuk pengawet makanan [formalin]. Seperti di Selasa (27/4/2021) pagi, saat melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) Palembang di pasar tradisional […]

expand_less
WordPress Archive Defency – Law Firm & Lawyer Elementor Template Kit Definity – Creative Multi-Purpose WordPress Theme DeFood – Food Delivery Elementor Template Kit Degit – SEO Digital Marketing WordPress Theme Dehaus – Interior Design & Architecture Elementor Template Kit Delaware – Consulting and Finance WordPress Theme Delicio – Restaurant WordPress Template Kit Delicious Mail Deliciouso – Catering & Restaurant Elementor Template Kit Delimondo Responsive WordPress Theme | 5 Styles