Senin, 24 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Rawan Kejahatan, Hati Hati Swafoto Gunakan KTP El

Rawan Kejahatan, Hati Hati Swafoto Gunakan KTP El

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
  • visibility 892
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el, terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT) sehingga harus waspada.

Hal tersebut disampaikan Zudan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/1/2022).

Menurut Zudan, penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’,” kata Zudan.

Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.

“Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online),” tambahnya.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

“Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Zudan.

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain.

Blokchain adalah teknologi yang mendasari perkembangan mata uang kripto seperti bitcoin, ethereum, atau bentuk aset kripto lain.

NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020.InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank SumselBabel Bagi Cahaya Lewat Operasi Mata Gratis

    Bank SumselBabel Bagi Cahaya Lewat Operasi Mata Gratis

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.033
    • 0Komentar

    “Bank Sumsel Babel lewat program CSR operasi mata gratis hadirkan cahaya baru bagi masyarakat Sumsel kurang mampu, dari uang jadi harapan dan senyum,” KALAU mendengar kata bank, yang terbayang biasanya adalah antrean panjang, slip setoran, dan wajah nasabah yang kadang lebih kaku daripada kertas Rp50 ribuan baru cetak. Tapi, siapa sangka, ada sebuah bank daerah […]

  • Diberi Gelar Adat Minangkabau

    Diberi Gelar Adat Minangkabau

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.219
    • 0Komentar

    PENGURUS Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2022 – 2026 sekaligus acara Pengukuhan Gelar Kehormatan dari adat Minangkabau kepada Plt Bupati Muba Beni Hernedi. Hal tersebut terungkap dalam Rapat yang dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin dan dihadiri oleh beberapa perwakilan Perangkat Daerah Pemkab Muba, bertempat di Ruang Rapat Serasan […]

  • Kemenkes Selesaikan Pembayaran Klaim 1.373 RS, Berapa Besarnya Biaya Klaim tersebut ?

    Kemenkes Selesaikan Pembayaran Klaim 1.373 RS, Berapa Besarnya Biaya Klaim tersebut ?

    • calendar_month Minggu, 27 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 967
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama klaim pelayanan COVID-19 Tahun 2021 sebesar Rp16,14 triliun. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Rita Roghayah mengatakan uang tersebut digunakan untuk membayar klaim kepada 1.373 rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan dan perawatan COVID-19 di seluruh Indonesia. “Adapun 1.373 RS tersebut terdiri dari 803 RS Swasta, 415 Rumah […]

  • Kloter Pertama 4 Juni, Indonesia Siap Berangkatkan Calon Jamaah Haji

    Kloter Pertama 4 Juni, Indonesia Siap Berangkatkan Calon Jamaah Haji

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.525
    • 0Komentar

    MENTERI Agama (Memag) Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk bekerja cepat dan cermat untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi karena tahun ini telah dibuka kembali. Hal itu, ditegaskan Menag Yaqut saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H/2022 M. “Saya tidak mau ada yang santai-santai, sebanyak apapun pengalaman yang dimiliki dalam […]

  • Buka Akses Daerah, 46 Kegiatan Infrastruktur di Musi Rawas Diresmikan

    Buka Akses Daerah, 46 Kegiatan Infrastruktur di Musi Rawas Diresmikan

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.099
    • 0Komentar

    USAI menghadiri Sidang Paripurna  Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam rangka peringatan hari jadi kabupaten itu ke 78. Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru didampingi Ketua TP PKK Sumsel Hj. Febrita Lustia HD melanjutkan agenda kerjanya yakni meresmikan 46 kegiatan infrastruktur yang telah rampung dibangun oleh Pemprov Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020 yang […]

  • Wagub : Malu Kita Kalau Tidak Juara Umum di Polwil Bengkulu, Ini Alasannya ?

    Wagub : Malu Kita Kalau Tidak Juara Umum di Polwil Bengkulu, Ini Alasannya ?

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 874
    • 0Komentar

    PROVINSI Sumatera Selatan menargetkan juara umum dalam Pekan Olahraga Wilayah [Polwil] 2019 yang akan digelar di Bengkulu 3-9 Nopember 2019. Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan Sumsel harus juara umum dari ajang  yang diikuti 10 provinsi di Sumatera. “Malu kita kalau tidak juara karena fasilitas lengkap dan bagus. Jadi kesiapan ini harus serius. Saya ingin […]

expand_less
WordPress Archive Techmax – IT Solutions & Technology WordPress Theme Technex – Technology & Software WordPress Elementor Theme Technofy | IT Services & Solutions WordPress Theme Techoes – Tech & Software Company Elementor Template kit Techogy – IT Service And Technology WordPress Theme Techon – Technology IT Services WordPress Theme TechOne – Electronics Multipurpose WooCommerce Theme ( RTL Supported ) Techplus – Tech Business Elementor Template Kit Techub – Technology & IT Solutions WordPress Theme TechUp – Technology IT Solutions & Services Elementor Template Kit