FUNGSI ahli pers Dewan Pers akan diperluas, bukan hanya terkait bertugas memberikan keterangan Ahli tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas sebuah perkara pada semua tingkatan proses hukum, akan tetapi akan membantu dan menunjang tugas dan fungsi dewan pers.
Jika selama ini ahli pers semata-mata memberikan keterangan dalam perkara hukum pidana, perdata maupun bidang hukum lain. Ke depan ahli pers termasuk akan membantu dewan pers secara teknis terkait verifikasi perusahan pers di daerah-daerah.
Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof Muhammad Nuh, saat menyampaikan sambutan dalam pengukuhan ahli pers dewan pers, di Swiss Belhotel, Serpong, Minggu (21/11).
Sebelum penyerahan sertifikat secara resmi oleh Dewan Pers oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, dibacakan secara resmi SK Dewan pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M Nuh di Jakarta, 19 November 2021.
SK nomor 26/SK-DP/XI/2021 tentang pengangkatan ahli dari Dewan Pers, salah satunya yaitu Firdau Komar bersama 56 orang ahli pers yang dikukuhkan secara hibrid melalui offline dan online.
M Nuh menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkannya ahli pers dari Dewan Pers.
Sebutannya ahli maka padanannya ekspert. Oleh karena itu ekspert harus punya pengalaman, dan tidak mungkin punya pengalaman kalau tidak mencoba atau eksperiment. Dengan demikian, tiga “e” yaitu eksperimen, eksperien, dan ekspert.
Ahli tentu harus memiliki bidang tertentu dan bisa berkembang dan berubah, oleh karena itu para ahli bisa kadaluarsa ahlinya. Tentu saja, keahlian itu harus di update, agar aktual menghadapi persoaan baru. Agar perluasan pengetahuan kita dan perdalam pengetahuan. Upgrade pengetahuan terus.
Kedua, kita sepakati tenaga ahli ini harus aktif jangan ada persoalan baru diundang. Justru menjadi perlu perluas fungsi ahli pers sebagai engine tentang pentingnya bermedia.
“Apa pun tugas dewan pers fungsi perluas sebagai agen mengembangkan dunia pers kita,” ujarnya.
Pilar demokrasi itu pers yang masih diandalkan, peran pers ini penting untuk tidak berkonspirasi dan kongkalingkong agar tidak membuat demokrasi semu.
Percayalah bahwa kekuatan tidak di saya, bukan ‘i can’ tapi ‘we can’. Diharapkan menjalankan fungsi kekitaan kita sebagai bangsa dak negara tidak hanya mencerdaskan tapi juga untuk memperkuat membangun nasionalisme dan kekitaannya.
“Kekuatan ada di kita sebagai insan pers maupun sebagai masyarakat untuk terus menyebar nilai nilai kekitaan kesejukan jangan sampai pers memanas-manasi,” ujar Nuh.
Menurut Firko, yang juga hadir secara offline, mengatakan, ahli pers ini amanah yang cukup berat. Apalagi dikatakan ahli, maka dituntut untuk terus belajar dan meng upgrade pengetahuan sebagai ahli pers. “Mudah-mudahan atas dukungan semua pihak dan jajaran pengurus PWI Sumsel bisa menjadi sinergi dalam menjalankan tugas ini,” ujar Firdaus.
Ketua PWI Sumsel, menjelaska, proses penetapan ahli pers melalui serangkaian assesment oleh Dewan Pers setelah melalui tahapan test termasuk mengikuti pelatihan dan penyegaran ahli pers.
Menurut Firdaus, dalam praktiknya selama ini beberapa perkara pers telah sering diminta oleh aparat penegak hukum untuk sharing atau curah pendapat mengenai perkara pers. Hanya saja selama ini wewenang itu bukan sebagai ahli pers dewan pers.
Dengan ditetapkan sebagai ahli pers dewan pers, jika terjadi perkara pers dari pihak dapat mengajukan keterangan ahli dari dewan pers,
ujar Firko mengingat saat ini bertumbuhnya flatform media baru maka bukan tidak mungkin akan meningkatnya eskalisasi perkara pers.
Sesuai dengan pedoman dibentuk Ahli Pers, untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pers sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13 tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.
Merujuk pada Pedoman Dewan Pers tentang Keterangan Ahli dari Dewan Pers bahwa Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas sebuah perkara pada semua tingkatan proses hukum.
Ahli dari Dewan Pers adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers.(***)
Ril