Senin, 2 Nov 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Olahraga & Otomotif » Mari Sukseskan Pekan Olahraga Penyandang Cacat, Peparnas Papua Komitmen Mewujudkan Kesetaraan Atlet Disabilitas

Mari Sukseskan Pekan Olahraga Penyandang Cacat, Peparnas Papua Komitmen Mewujudkan Kesetaraan Atlet Disabilitas

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
  • visibility 981
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MELALUI Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Papua membuktikan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan terhadap para penyandang disabilitas di Indonesia.

Hal ini mengingat, jumlah para penyandang disabilitas di tanah air, cukup banyak yakni mencapai 38 juta jiwa yang tersebar di seluruh pelosok daerah.

Dalam mendukung hal itu, Presiden telah menerbitkan dua Peraturan Presiden (Perpres) dan tujuh peraturan pemerintah sebagai turunan dari perundangan Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga, para atlet mendapatkan kesetaraan yang sama dalam setiap mengikuti perhelatan ajang kompetisi olahraga berbagai tingkatan.

Aturan ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam kurun waktu waktu satu tahun yakni dari 2019 ke 2020. Untuk membuat perlakuan kesetaraan terhadap para atlet penyandang disabilitas segera dimplementasikan secara nyata.

“Presiden membuktikan komitmen kehormatan bagi kaum penyandang disabilitas itu dengan prinsip kesetaraan perlakuan pada atlet disabilitas di ajang paralimpiade saat ini,” ujar Staf Khusus Presiden Angkie Yuditia ketika berdialog secara virtual pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk Peparnas XVI: Kesetaraan dan Prestasi Disabilitas pada Senin (1/11/2021).

Merujuk dari aturan yang telah diterbitkan itu, kata dia, Presiden Joko Widodo memberikan perlakuan yang setara yakni dengan memberikan hadiah dengan nominal yang sama dengan atlet cabang olahraga (cabor) konvesional. Ketika atlet penyandang disabilitas menang dalam suatu ajang olahraga nasional maupun internasional ke depan.

“Pemerintah pusat terus memberikan perhatian yang setara terhadap kaum penyandang disabilitas,” katanya.

Seiring dengan perhelatan ajang ini, pihaknya juga terus mengakomodir para penyandang disabilitas untuk tetap produktif dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Salah satu dengan mendorong para penyandang disabilitas untuk menekuni cabor yang diperlombakan dalam ajang pesta olahraga rutin tingkat nasional yang diadakan setiap empat tahunan tersebut.

Ini penting dilakukan, mengingat menekuni suatu cabor merupakan hak para penyandang disabilitas yang dijamin kebebasannya dalam perundang-perundangan negara di dalam negeri. Dengan begitu, Indonesia akan memiliki sumber daya atlet penyandang disabilitas yang cukup banyak di masa-masa mendatang.

“Hal ini akan terus kami akomodir, agar tercapai target peningkatan jumlah penyandang disabilitas yang mengikuti kompetisi olahraga,” katanya.

Kemudian, pemerintah pusat juga akan menggandeng seluruh pemerintah daerah melalalui koordinasi secara intensif dalam mendorong pembinaan bagi atlet penyandang disabilitas. Dari setiap daerah akan muncul setiap muncul bibit-bibit baru atlet paralimpik yang berpeluang mengharumkan nama Indonesia di kancah-kancah internasional.

“Dapat memaksimalkan potensinya dan dapat berlatih sesuai dengan bakat yang dimiliki oleh penyandang disabilitas,” tuturnya.

Terkait dengan infrastruktur pendukung dalam perhelatan olahraga bagi penyandang disabilitas, pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin dalam membuat daerah penyelenggaraan yang ramah disabilitas. Indikasinya, pemerintah telah berkoordinasi secara intensif pada daerah terkait, untuk membuat wilayah tersebut terwujud dalam beberapa waktu belakangan.

Infrastruktur pendukung yang dimaksud ramah bagi penyandang disabilitas sensorik penyandang disabilitas motorik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas, dan penyandang disabilitas ganda.

Semua ini, didasari oleh Pasal 15, 97, 98, dan 99 dari perundangan Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 15 disebutkan hak-hak keolahragaan yang harus didapat oleh penyandang disabilitas. Pada Pasal 97 disebutkan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan kemudahan infastruktur bagi disabilitas.

Pasal 98 dan 99 menyangkut kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan bangunan gedung ramah disabilitas berikut fasilitas penunjang. Ini sekaligus menjadi salah satu persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan serta harus ada audit fasilitas aksesibilitas dari setiap bangunan gedung. Ini disertai penerapan sanksi hukum bagi para pelanggar ketentuan di atas.

“Inilah yang terus disinergikan kepada instansi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube).InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untuk Jaga Abrasi,  Presiden Tekankan Pentingnya Merawat dan Memelihara Hutan Mangrove di Tanah Air

    Untuk Jaga Abrasi, Presiden Tekankan Pentingnya Merawat dan Memelihara Hutan Mangrove di Tanah Air

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 932
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menyebutkan bahwa Indonesia memiliki hutan mangrove terluas di dunia, yaitu sebesar 3,36 juta hektare. Oleh karena itu, Presiden menekankan pentingnya memelihara, merawat, dan merehabilitasi hutan mangrove yang ada di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Presiden usai melakukan penanaman mangrove bersama masyarakat di Pantai Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa […]

  • Stimulus Listrik dari PLN Hingga Maret 2021

    Stimulus Listrik dari PLN Hingga Maret 2021

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.013
    • 0Komentar

    PLN memberikan stimulus listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi serta 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA. Stimulus listrik ini membantu meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 50% dan 100% tarif tenaga listrik selama periode […]

  • Kulit Pisang Dan Manfaatnya Untuk Kesehatan, Mau Tahu ?

    Kulit Pisang Dan Manfaatnya Untuk Kesehatan, Mau Tahu ?

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.041
    • 0Komentar

    Ternyata selain buah enak, kulitnya pun sangat bermanfaat, salah satunya sebagai obat kutil dan menjaga kesehatan kulit dari berbagai penyakit. 

  • Presiden Resmikan Bendungan Ke Tujuh,  Dapat Aliri Persawahan 7800 Ha

    Presiden Resmikan Bendungan Ke Tujuh, Dapat Aliri Persawahan 7800 Ha

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.107
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko meresmikan selesainya pembangunan Bendungan Bendo di Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Selasa (7/9/2021). “Alhamdulillah Bendungan Bendo sudah rampung dan siap difungsikan. Bendungan yang […]

  • Wabup Muba Sampaikan KUPA dan PPASP TA 2020

    Wabup Muba Sampaikan KUPA dan PPASP TA 2020

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.780
    • 0Komentar

    BUPATI Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili oleh Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke 17, Senin (6/7/2020) Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba. Dalam rapat yang […]

  • Ini Hasil Rapat DPRD Muba ke -22

    Ini Hasil Rapat DPRD Muba ke -22

    • calendar_month Senin, 24 Sep 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 935
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, MUBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-22 dalam rangka Penyampaian Usul Pembentukan Peraturan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang tata tertib DPRD bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba.Senin, (24/09/2018). Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dan dipimpin langsung oleh […]

expand_less
WordPress Archive Advanced Charts for WPBakery Page Builder Advanced Custom Fields Pro (ACF) Advanced Custom Fields – Component Field Addon Advanced Custom Fields Flexible Content Addon Advanced Custom Fields for WooCommerce Advanced Custom Fields Gallery Field Addon Advanced Custom Fields Multilingual Advanced Custom Fields Options Page Addon Advanced Custom Fields Repeater Field Addon Advanced File Management