KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melepasliarkan tukik penyu lekang sebanyak 176 ekor di Pulau Ndana, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan pulau ujung selatan Indonesia. Kegiatan bersama Satuan Tugas Pengaman Pulau Terluar (Satgas Pamputer) dan Kelompok Pelestari Penyu “Camar Laut” dilaksanakan guna memperingati Hari Ulang Tahun TNI yang ke-76, Hari Ulang Tahun KKP yang ke-22 dan Hari Maritim Nasional.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menjelaskan pelepasliaran tukik penyu dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya melestarikan penyu.
“Penyu merupakan salah satu biota laut yang rentan akan kepunahan dan masuk dalam Appendix I CITES. Ini artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Oleh karena itu kegiatan pelepasliaran tukik penyu seperti ini selain sebagai upaya pelestarian dapat juga perlu juga menjadi bahan informasi yang bisa disampaikan melalui media sosial atau lainnya sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat,” terang Tari di Jakarta.
Selain masuk dalam Appendix I CITES, menurut Tari KKP juga menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya, untuk memperkuat perlindungannya. Kegiatan sinergi yang dilakukan bersama para pemangku kepentingan menjadi lebih efektif dan efisien dalam usaha pelestarian penyu di Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu mengingat wilayah TNP Laut Sawu memiliki luas mencapai 3,35 juta hektare.
Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi menuturkan bahwa tukik penyu yang dilepasliarkan merupakan hasil relokasi telur ke demplot penyu yang dilakukan oleh Kelompok Camar Laut.[****]