SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis empat provinsiyang memberlakukan status darurat siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Empat provinsi tersebut masing-masing, yakni Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Sumatera Selatan menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan sejak 1 Januari 2018 hingga 30 Oktober 2018, Riau (19 Februari 2018 hingga 21 Mei 2018), Kalimantan Barat (1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 dan Kalimantan Tengah (20 Februari 2018 hingga 21 Mei 2018).
Gubernur keempat provinsi itu menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan berdasarkan pertimbangan telah ditetapkannya beberapa kabupaten/kota di wilayahnya yang menetapkan status yang sama.
Selain itu, ada peningkatan jumlah titik panas dan menpertimbangan masukan dari badan penanggulangan bencana daerah serta pengalaman penanganan sebelumnya.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan pemberlakuan siaga darurat akan memudahkan penanganan kebakaran hutan dan lahan baik untuk pengerahan petugas, komando, logistik, anggaran dan dukungan dari pemerintah pusat.
“Ancaman kebakaran hutan dan lahan meningkat seiring cuaca kering di beberapa daerah yang kerap menghadapi kejadian tersebut,”katanya dalam siaran persnya,melansir Antara, Rabu (21/2/2018).
Daerah-daerah yang berada di sekitar garis khatulistiwa memasuki musim kemarau periode pertama, seperti Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah yang memiliki pola hujan ekuatorial.
Antara pertengahan Januari hingga Maret kemarau pertama, kemudian Maret hingga Mei masuk musim hujan, dan selanjutnya Juni hingga September kemarau kedua yang lebih kering.
Pola hujan ekuatorial dicirikan oleh tipe curah hujan dengan bentuk dua puncak hujan atau bimodial yang biasanya terjadi sekitar bulan Maret dan Oktober.