Palembang Dapat Rp10 Miliar untuk Karhutla, Ini Sasarannya!
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 11 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota Palembang mendapat alokasi bantuan Rp10 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Bagi warga, persoalan karhutla tak hanya soal api yang membakar lahan. Asap yang menyebar juga membawa risiko gangguan pernapasan, terutama ketika kualitas udara memburuk. Karena itu, bantuan ini tak hanya diarahkan untuk mendukung pemadaman, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak asap.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Kemas Haikal, mengatakan informasi mengenai alokasi dana tersebut diterima Pemkot Palembang pada Kamis (22/10/2026) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Informasi mengenai bantuan dana sebesar Rp10 miliar ini baru kami terima pada Kamis (22/10/2026), lalu melalui pemerintah provinsi,” ujar Haikal, Sabtu (24/10/2026).
Lantas, ke mana saja dana Rp10 miliar itu akan diarahkan?, menurut Haikal, berdasarkan paparan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, anggaran tersebut digunakan untuk mengoptimalkan operasi pemadaman karhutla, termasuk mendukung kebutuhan sarana dan prasarana penanganan di lapangan.
Tak berhenti di situ saja, dana bantuan juga mencakup upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Di antaranya penyediaan dan pembagian masker, penanganan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta penyiapan fasilitas Rumah Sehat Bebas Asap.
Dengan demikian, penggunaan anggaran mencakup dua kebutuhan sekaligus: memperkuat upaya pemadaman dan menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan kabut asap.
Pemkot mulai siapkan penggunaan anggaran
Setelah menerima informasi bantuan, Pemkot Palembang langsung menggelar rapat koordinasi untuk membahas pengalokasian dana sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026 tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dalam Rangka Penanganan Karhutla.
Haikal mengatakan Pemkot Palembang akan memastikan pemanfaatan dana sesuai peruntukannya. Koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga akan dilakukan untuk menindaklanjuti bantuan tersebut.
Besarnya bantuan ini menjadi peluang bagi Palembang untuk memperkuat penanganan karhutla sekaligus mengantisipasi dampak kabut asap. Selanjutnya, efektivitas penggunaan anggaran akan bergantung pada ketepatan alokasi dan pelaksanaannya di lapangan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
