Karhutla, MPA hingga Relawan Dilibatkan dalam Pemadaman
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kementerian Kehutanan melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, dan relawan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka diperkuat untuk membantu patroli, melaporkan potensi kebakaran sejak dini, serta mendukung pemadaman bersama Manggala Agni dan petugas lapangan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran meluas. Namun, pelaksanaannya harus didukung pendampingan pemerintah, koordinasi antarpihak, serta perlindungan keselamatan bagi warga yang terlibat.
“Masyarakat mengetahui kondisi wilayahnya dan menjadi mitra penting dalam mendeteksi ancaman kebakaran sejak dini. Kemenhut terus memperkuat kerja bersama MPA, Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat dan relawan, dengan mengutamakan koordinasi serta keselamatan dalam setiap penanganan,” ujar Rohmat mengutip siaran pers laman resmi kehutanan.
Kemenhut mencatat sebanyak 14.040 personel MPA tersebar di 34 provinsi. Mereka membantu pemadaman, mencegah api meluas, dan melindungi kawasan hutan serta masyarakat dari dampak karhutla.
Pada 2026, pemerintah juga mengembangkan program 500 kelompok MPA berkelanjutan. Sebanyak 119 kelompok telah terbentuk, 61 kelompok masih dalam proses pembentukan, dan 320 desa ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya.
Setiap kelompok dirancang beranggotakan 30 orang. Dengan komposisi tersebut, 119 kelompok yang telah terbentuk setara dengan kapasitas keanggotaan 3.570 orang. Sementara itu, target 500 kelompok setara dengan 15.000 anggota. Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan komposisi kelompok.
Penguatan MPA mencakup peningkatan kemampuan patroli, edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar, pelaporan dini, serta penanganan awal sesuai prosedur. Dukungan latihan, peralatan, komunikasi, dan pendampingan petugas juga diperlukan untuk menjaga keselamatan anggota saat bertugas.
“Kelompok yang terbentuk harus memiliki kemampuan mengenali bahaya dan bertindak sesuai prosedur. Karena itu, penguatan kelembagaan perlu disertai latihan, peralatan, komunikasi, dan dukungan keselamatan,” kata Rohmat.
Pencegahan karhutla juga diperkuat melalui kelompok tani hutan dan penerima akses perhutanan sosial. Hingga September 2026, program perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga (KK) pada areal seluas 8,46 juta hektare.
Sementara itu, penetapan 177 hutan adat seluas 376.280 hektare tercatat memberikan manfaat kepada 93.859 KK.
Kemenhut mendorong jejaring masyarakat tersebut untuk meningkatkan pengawasan kawasan, mencegah pembakaran, dan mempercepat pelaporan kepada petugas jika ditemukan indikasi kebakaran.
Pendekatan pengendalian kebakaran berbasis masyarakat atau community based wildfire management juga diarahkan untuk melindungi sumber penghidupan warga. Tanaman, hasil hutan, dan kegiatan ekonomi masyarakat berisiko terdampak ketika kebakaran meluas.
Selain melibatkan masyarakat, Kemenhut memperkuat operasi lapangan dengan menyiapkan 1.419 personel organik Manggala Agni di enam provinsi prioritas. Sebanyak 1.000 Polisi Kehutanan dikerahkan ke Kalimantan melalui skema bantuan kendali operasi. Kemenhut juga menyiagakan 5.000 aparatur sipil negara untuk mendukung penanganan sesuai kebutuhan.
Bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, dan unsur masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan titik panas, pemadaman, penyekatan rambatan api, pembasahan, serta penyisiran bara.
Di lahan gambut, pendinginan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah api bawah permukaan kembali menyala. Kemenhut juga mendukung operasi modifikasi cuaca melalui cloud seeding dan penggunaan dry ice bersama BMKG, BNPB, dan TNI, dengan mempertimbangkan kondisi atmosfer serta keselamatan penerbangan.
Dalam aspek pengawasan, per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Proses pidana juga berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, pada tahapan perkara berbeda berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kemenhut menegaskan, penanganan karhutla dilakukan melalui penguatan pencegahan, pemadaman, perlindungan satwa, dan penegakan hukum. Keselamatan masyarakat serta petugas menjadi prioritas dalam seluruh kegiatan di lapangan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
