Hukum

Otak Pengedar Masih Terpidana, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Sumatera Jawa 279 Kilogram

SEBANYAK 279 kilogram (kg) narkoba jenis ganja yang akan diedarkan berhasil digagalkan oleh polisi. Peredaran ganja tersebut merupakan peredaran lintas Pulau Sumatera dan Jawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa otak dibalik peredaran ganja tersebut berinisial M, terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Jawa Barat karena kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa M masuk lapas dengan kasus yang sama divonis 14 tahun dan baru menjalani dua tahun sehingga masih sisa 12 tahun lagi.

Penangkapan M bermula ketika polisi mendeteksi adanya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Palmerah Jakarta Barat beberapa hari lalu.

Berdasarkan informasi di lapangan, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mencium adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Sumatera Utara.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran ke Pulau Sumatra hingga akhirnya berhasil menangkap satu buah truk berisi 279 kg paket ganja.

“Kita tangkap di Bukittinggi Padang, total delapan karung dengan total 279 kg akan dibawa ke Bekasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa paket ganja tersebut ditutupi dengan besi rongsokan untuk mengelabui petugas.Tribratanews 2020
(***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com