Hukum

Ingat Ini Jalur Ganjil Genap, Jangan Dilanggar

Ist/net

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan aturan untuk menekan angka Covid dengan menerapkan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih di jalan utama Palembang.

Jalur ditetapkan ganjil genap itu jalan Kapten Rivai, Kambang Iwak, Angkatan 45 dan Jalan POM IX Kampus.

Penerapan itu akan dilakukan mulai dari pukul 16.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa ganjil genap ini akan diterapkan di ruas jalan yang sehari-hari macet maupun jalan menuju lokasi tempat kerumunan dan perkumpulan massa.

Memang, lanjut dia, secara teknis itu menjadi tanggung jawab kepolisian dan Dishub baik provinsi maupun kota.

Lebih lanjut dikatakannya, penerapan ganjil genap tersebut semata-mata sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran covid 19.

“Upaya ini bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat tapi untuk mengurangi mobilitas yang tidak begitu bermanfaat guna meminimalisir lonjakan kasus covid 19. Oleh sebab itu harus ada pengecualian dalam penerapannya. Kepolisian dan pihak terkait harus bijak dalam pelaksanaannya,” paparnya.

Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap tersebut, dia menilai, akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Sebab, selain mengurangi kerumunan massa juga mengurai kemacetan.(***)

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com