Hukum

Siap Siap Disanksi Bila Langgar PPKM Darurat, Belaku Mulai Besok, Wilayah Mana Saja ?

 

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, akan mendapatkan sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Mendagri menguraikan sejumlah sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, hingga Instruksi Mendagri yang sedang disiapkan.
“Tetap digunakan UU yang ada. Misal UU yang terkait dengan masalah penegakan prokes pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU Wabah Penyakit Menular, semua ada sanksi pidana,” kata Mendagri.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian dalam UU Wabah Penyakit Menular ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggar prokes termuat dalam Pasal 14 yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Dia menambahkan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).InfoPublik.Foto.Kemendagri.go.id (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com