Rabu, 7 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Siap Siap Disanksi Bila Langgar PPKM Darurat, Belaku Mulai Besok, Wilayah Mana Saja ?

Siap Siap Disanksi Bila Langgar PPKM Darurat, Belaku Mulai Besok, Wilayah Mana Saja ?

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
  • visibility 875
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, akan mendapatkan sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Mendagri menguraikan sejumlah sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, hingga Instruksi Mendagri yang sedang disiapkan.
“Tetap digunakan UU yang ada. Misal UU yang terkait dengan masalah penegakan prokes pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU Wabah Penyakit Menular, semua ada sanksi pidana,” kata Mendagri.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian dalam UU Wabah Penyakit Menular ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggar prokes termuat dalam Pasal 14 yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Dia menambahkan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).InfoPublik.Foto.Kemendagri.go.id (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap Maksimalkan Penggunaan Dana Ini dari Pusat

    Siap Maksimalkan Penggunaan Dana Ini dari Pusat

    • calendar_month Senin, 24 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.527
    • 0Komentar

    PEMKAB Muara Enim siap semaksimal mungkin penggunaan dana yang ditransfer ke daerah yaitu Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) baik berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID) hingga penggunaan APBD tahun 2022, guna mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Muara Enim.   Oleh sebab itu, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim […]

  • Gubernur : Kemajuan Sumsel Tidak Terlepas dari Peran PII

    Gubernur : Kemajuan Sumsel Tidak Terlepas dari Peran PII

    • calendar_month Jumat, 19 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 720
    • 0Komentar

    Kemajuan Sumatera Selatan tidak terlepas dari peran serta Persatuan Insinyur Indonesia sehingga hasil karya organisasi tersebut sangat diharapkan untuk kemajuan daerah, kata Gubernur Sumsel H Herman Deru. Memang keberadaan  organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumsel  telah banyak memberikan  kontribusi besarnya  dalam kemajuan daerah baik dari tingkat provinsi hingga Kabupaten/Kota, namun itu perlu ditingkatkan lagi, kata […]

  • Sumsel- Kepala BPS Tandatangani MoU Satu data Pertama di Indonesia

    Sumsel- Kepala BPS Tandatangani MoU Satu data Pertama di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 20 Feb 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 937
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan membentuk kesamaan persepsi dan pikiran satu data yang sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabutapen dan Kota. Penyediaan data tersebut nantinya dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk digunakan oleh Pemerintah sebagai dasar membuat kebijakan.   Sumselterkini.co.id, Palembang – Gubernur Sumsel Herman Deru bersama dengan Kepala Daerah dan Kepala BPS se-Sumsel, […]

  • Ini Rangkaian Gelaran Sriwijaya Digital Fest 2019 

    Ini Rangkaian Gelaran Sriwijaya Digital Fest 2019 

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.411
    • 0Komentar

    SRIWIJAYA Digital Fest 2019 yang digelar di Grand Ballroom Aryaduta Hotel Palembang, Selasa, (24/9/2019). Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengatakan bahwa dirinya bangga atas terselenggaranya kegiatan tersebut karena dengan adanya kegiatan ini akan terbentuk insan yang produktif dan dapat memotivasi para pemuda-pemudi lainnya di Sumsel. “Acara ini sangat luar biasa bagi pembangunan di Sumsel. Karena […]

  • Waspa, Cacar Monyet Dapat Menular

    Waspa, Cacar Monyet Dapat Menular

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 558
    • 0Komentar

    WHO terus memberikan peringatan akan bahaya penyakit menular. Kali ini adalah cacar monyet. Bila tak waspada bisa menular lewat berbagai festival musim panas 2022 Eropa sehingga harus selalu waspada. Lonceng peringatan waspada kembali dibunyikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kali ini yang disebut WHO sebagai outbreak (kejadian luar biasa) adalah cacar monyet (monkeypox). Status outbreak […]

  • Begini Reaksi Penjual di Kantin Sekolah Saat Wawako Palembang Sidak Diam-diam

    Begini Reaksi Penjual di Kantin Sekolah Saat Wawako Palembang Sidak Diam-diam

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.054
    • 0Komentar

    saya tegaskan kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan dan menegur pihak sekolah untuk agar menjaga kebersihan lingkungan disekolah khususnya kantinya,”

expand_less
WordPress Archive The Events Calendar Single Event Page Builder The Experts – Business Consulting and Professional Services WordPress Theme The Food Truck – WordPress Theme The Frog = Creative News / Blog Magazine & Front-end Submission WP Theme The Galison – Multi-Concept News and Magazine Theme The Gig – Stand-up Club & Night Bar WordPress Theme The Grid – Responsive WordPress Grid Plugin The Hanger - eCommerce WordPress Theme for WooCommerce The Keynote – Conference / Event / Meeting WordPress Theme The Kleaner – Industrial Cleaning Company WordPress Theme