PEMERINTAH ketatkan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Adapun hal-hal yang diatur di antaranya terkait:
- jumlah pekerja yang WFH dan WFO di per status zona
- Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan 100% daring di zona merah
- Sektor Esensial dan Kegiatan Konstruksi yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat
- pengaturan jam operasional dan kapasitas pengunjung untuk Tempat Makan, Pusat Perbelanjaan, area publik, serta untuk transportasi umum
- peniadaan aktivitas/kegiatan ibadah, seni, sosial, dan budaya, ataupun rapat/seminar/pertemuan luring, serta kegiatan di area publik di zona merah
Kasus COVID-19 di Indonesia mengalami lonjakan tinggi, mari bersama disiplin protokol kesehatan 3M: Memakai Masker dengan benar menutupi hidung, mulut sampai dagu, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan cara yang benar, serta segera ikut program vaksinasi jika mendapat kesempatan.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#IndonesiaBangki
ril