Muara Enim Terkini

Aksi Damai Hari Ini, 3 Asosiasi Minta Segera Legalkan TR, Pemkab Diminta Segera Ambil Langkah Cepat, Kalo’ Tidak Kabarnya Ribuan Massa Siap Bergerak Lagi, Waduh !! Bisa “Berabe” Nih.., Pj Bupati Muara Enim Jawab Begini

Ist

MERESPON apa yang telah dikatakan Pj Bupati Nasrun Umar bahwa pemerintah akan segera membuat atau mencarikan solusi bagi Tambang Rakyat (TR) yang ada di wilayah Muara Enim, Tiga asosiasi tambang rakyat, yakni Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (ASTRADA), Asosiasi Masyarakat Batubara (ASMRA) dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mendatangi Pemkab Muara Enim, meminta Pemerintah segera mengambil langkah cepat dan tepat agar masyarakat bisa benar- benar melakukan penambangan tanpa melanggar hukum.

Apabila Pemerintah tidak segera mengambil langkah, maka ribuan massa yang terdiri dari masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada TR, akan mendatangi Kantor Bupati guna memintak langkah kongkrit yang telah dijanjikan.

Sebelum massa aksi bergerak, perwakilan dari asosiasi melakukan audensi dengan Pemkab Muara Enim untuk menyapaikan aspirasinya. Sementara massa yang sejak pagi hari telah berkumpul, bersiap menunggu instruksi apabila tidak ditemukan kesepakatan.

Audiensi diikuti  perwakilan tiga asosiasi tersebut yakni, Ketua Astrada Sumsel, Herman Effendi SE, Ketua 6 Kecamatan Key Jhon, Ketua Asmara Kabupaten Muara Enim Nindiantoro ST dan jajarannya. Disambut Pj Bupati Muara Enim DR H Nasrun Umar di ruang rapat Bapeda Muara Enim, Selasa (15/6/2021).

Terkait audensi yang berlangsung, ketiga asosiasi tambang rakyat ini yang dikoordinatori oleh Herman Effendi SE menyampaikan aspirasi mereka ke Pemkab Muara Enim yakni selaku Pj Bupati Muara Enim, untuk dapat mendukung serta memfasilitasi aspirasi mereka untuk melegalkan aktivitas Tambang Rakyat (TR), di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

“Kita meminta Pemkab dan pihak terkait lainnya untuk mendukung dan memfasilitasi, agar kegiatan tambang kita dapat memiliki payung hukum sebagaimana mestinya,” tutur Herman.

Ia mengatakan, pihaknya siap duduk bersama untuk mencari solusi dalam masalah ini. Dimana, kegiatan ini juga tentu untuk kepentingan masyarakat, khususnya dampak ekonomi masyarakat, yang hanya mengandalkan pekerjaan menambang ini.

Lebih lanjut, dalam hal ini solusi yang diberikan, tentu akan membuat kegiatan masyarakat menambang dapat lebih tenang dan juga sesuai aturan. Baik itu, dari segi lingkungan dan juga memberikan pendapatan bagi pemerintah daerah.

“Misalnya, kita bekerja sama dengan pemilik IUP yang ada dikawasan itu. Pihaknya dapat dibimbing bagaimana menambang agar tetap sesuai aturan lingkungan dan menambang menjaga keselamatan pekerja serta hal lainnya, kita siap melakukannya sesuai aturan dan menurutinya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Herman, pihaknya meminta untuk bersama-sama pemerintah dan pihak terkait untuk mendukung regulasinya, tentang bagaimana agar solusi terbaik nantinya bagi masyarakat yang menambang dapat dilegalkan sesuai aturan.
“Dan, selama regulasi ini dalam proses, kita meminta agar aktivitas kita menambang tetap dilakukan seperti biasanya,” tambah Herman.

Selain itu, di wilayah penambangan rakyat Koordinator Aksi, Een menyampaikan jumlah masa dalam aksi damai hari ini berjumlah 2.500 orang dan berjalan dengan tertib dan lancar, atas permintaan Kapolres masaa membubarkan diri masing-masing.”Selanjutnya kami berharap agar Tambang Rakyat masih tetap berjalan seperti biasa, karena masyarakat masih butuh makan,” cetus Een.

Sedangkan, Pj Bupati Muara Enim DR H Nasrun Umar mengatakan, aspirasi masyarakat dibenarkan dalam hak kontitusionalnya, dalam hal ini ada tiga  asosiasi menambang masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait kegiatan Penambang Tanpa Izin (PETI).

“Asosiasi ini meminta untuk mencarikan solusinya. Memang secara aturan kegiatan PETI ini melanggar ya, dan ada sanksinya. Namun, meski begitu kita jangan berhenti disini dulu. Dimana disana ada hak khalayak masyarakat yang menggantungkan hidupnya disana,” kata Nasrun.

Ia menjelaskan, tujuan hakiki dari seorang kepala daerah bagaimana aturan tetap ditegakkan, tapi bagaimana caranya juga bahwa masyarakat harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk mencari nafkah. Maka dari itu, dari asosiasi ini dan pihak terkait lainnya akan berkoordinasi dan komunikasi dalam mempersiapkan mempersiapkan dokumen administrasi yang akan dicoba dibawa ke kementerian terkait. “Karena berdasarkan aturan saat ini, kewenangan pemberian izin pelaksanaan penambangan itu ada di sana. Barangkali memang ada satu pemikiran atau inovasi bisa memberi jalan atau solusi terkait hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Dany Sianipar mengatakan, terkait masalah ini pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait TR ini. “Kita akan terus mensosialisasikan ini pada masyarakat ya. Kita akan memasang bener dan juga melakukan pengawasan,” pungkasnya.[***]

er

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com