Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pasal Penghinaan terhadap Presiden Jadi Delik Aduan, Ini Diatur Dalam RKUHP

Pasal Penghinaan terhadap Presiden Jadi Delik Aduan, Ini Diatur Dalam RKUHP

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
  • visibility 672
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan delik aduan.

“Saat ini aturan tersebut bedanya menjadi delik aduan. Kalau dibiarkan, ketika saya dihina orang, saya punya hak secara hukum untuk melindungi harkat dan martabat,” kata Menkumham Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2021).

Menkumham menegaskan, terkait dengan pasal penghinaan presiden tersebut, berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan presiden.

Menurutnya, Indonesia akan menjadi sangat liberal kalau tidak ada aturan terkait dengan penghinaan presiden/wapres dan harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

“Misalnya, di Thailand lebih parah aturannya, jangan coba-coba menghina raja, urusannya berat. Bahkan, di Jepang dan beberapa negara hal yang lumrah,” ujar Menkumham.

Ia mencontohkan dirinya tidak masalah kalau disebut tidak becus dalam menangani lapas, dan imigrasi karena itu adalah kritik terhadap kinerja.

Namun, kata Menkumham, jangan sekali-kali menyerang harkat dan martabatnya, misalnya mengatakan dirinya sebagai anak haram jadah.

“Kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya misalnya dikatakan anak haram jadah, wah, di kampung saya tidak bisa. Dikatakan anak PKI, tunjukkan kalau saya anak PKI,” ujar Menkumham.

Ia menegaskan keadaban harus tetap diutamakan masyarakat. Dengan demikian, mengkritik kebijakan presiden/wapres adalah hal yang wajar. Namun, ketika tidak puas, ada mekanisme konstitusi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pasal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dalam RKUHP berbeda dengan pasal yang sudah dicabut oleh MK.

Perbedaannya jenis delik pasal tersebut.
“Pasal penghinaan itu adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara, yang pertama, itu berbeda dengan yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Edward.

Delik pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang baru merupakan delik aduan, hanya presiden atau wakil presiden yang bisa melaporkan.

Sebelumnya, MK mencabut pasal penghinaan yang merupakan delik biasa.

Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217—219.

Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220 Ayat (1) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden/wapres.InfoPublik (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muba Siap Terapkan Aplikasi Songket 

    Muba Siap Terapkan Aplikasi Songket 

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.168
    • 0Komentar

    SEMENJAK pandemi Covid-19 ada banyak kegiatan dalam tatanan baru yang menuntut kita untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas namun tetap produktif yang kita lakukan guna meminimalisir covid-19. Berbagai aplikasi buat untuk mempermudah segala kegiatan untuk mengurangi tatap muka.Juga membuat menjadi lebih canggih dan lebih memahami ilmu teknologi (IT). Seperti Sosialisasi Pembinaan Sistem Aplikasi […]

  • Polda NTB Ingatkan,  Drone Dilarang di Arena Sirkuit Mandalika

    Polda NTB Ingatkan, Drone Dilarang di Arena Sirkuit Mandalika

    • calendar_month Minggu, 13 Feb 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 871
    • 0Komentar

    KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika, baik pada saat tes pramusim maupun ajang balap MotoGP karena itu dapat mengganggu para pembalap. Seri balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022 sehingga drone untuk sementara dilarang. “Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, […]

  • Seru! Jokowi dan Alex Noerdin Bakal Merumput Bareng Sang Legenda Ronaldinho ‘The King of Dribbling’

    Seru! Jokowi dan Alex Noerdin Bakal Merumput Bareng Sang Legenda Ronaldinho ‘The King of Dribbling’

    • calendar_month Kamis, 29 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 994
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Panitia penyelenggara Alex Noerdin Cup All Star tidak main-main dalam berkontribusi untuk kemajuan dan perkembangan persepakbolaan Indonesia, serta untuk membangkitkan motivasi bibit-bibit sepakbola yang tersebar di seluruh pelosok Sumatera Selatan. Alex Noerdin selaku penggagas Perhelatan Alex Noerdin Cup All Star yang memang dikenal sangat peduli terhadap dunia olahraga di tanah air, khususnya […]

  • Media OutReach Newswire – BK8 Gandeng Badminton World Federation (BWF) Sebagai Sponsor Resmi HSBC BWF World Tour Finals 2024

    Media OutReach Newswire – BK8 Gandeng Badminton World Federation (BWF) Sebagai Sponsor Resmi HSBC BWF World Tour Finals 2024

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 5.872
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- KUALA LUMPUR, MALAYSIA –  Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) dengan bangga mempersembahkan kemitraan terbarunya dengan BK8, platform taruhan olahraga dan i-Gaming global terkemuka sebagai sponsor resmi untuk Tur Dunia HSBC BWF yang sangat dinantikan Final 2024 dijadwalkan berlangsung di Hangzhou pada bulan Desember ini.   Sponsor BK8 mencakup tiga turnamen bulu tangkis bergengsi dalam […]

  • Ingatkan Peserta PKN Jangan Hanya Kejar Sertifikat

    Ingatkan Peserta PKN Jangan Hanya Kejar Sertifikat

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.248
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H.Herman Deru dengan tegas mengingatkan agar para peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat II Angkatan XVIII Tahun 2020 jangan hanya mengejar syarat dan sertifikat. Melalui pelatihan ini peserta diharapkan dapat mendapat ilmu baru dan menempa diri menjadi pemimpin yang membawa perubahan. “Menjadi kepala lembaga, institusi atau apapun itu bukan berarti kita sudah sempurna. Justru […]

  • Dampak Erupsi Gunung Semeru, Pertamina Jamin Stok Cukup

    Dampak Erupsi Gunung Semeru, Pertamina Jamin Stok Cukup

    • calendar_month Minggu, 5 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.374
    • 0Komentar

    PT PERTAMINA Parta Niaga memastikan stok dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji cukup dan tetap lancar, pascabencana alam erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Manajer Komunikasi Pertamina Patra Niaga wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Deden Mochamad Idhani melalui keterangan tertulis, Minggu (5/12/2021). “Terdapat 17 SPBU dan […]

expand_less
WordPress Archive Nonprofit ProFund – Charity WordPress Theme Noo Before After – Ultimate Before After Plugin for WordPress Noobz – E-sports Elementor Template Kit Noor Multi-Purpose Theme & Fully Customizable Creative AMP Theme Nora – WooCommerce Theme for Fashion Stores Norebro - Creative Portfolio Theme for Multipurpose Usage Noren- Shop WordPress WooCommerce Theme Norge – Blog WordPress Theme Norm – Photography Elementor WordPress Theme North – One Page Parallax WordPress Theme