ANGKA COVID-19 yang naik signifikan di Sumatera Selatan membuat Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA terus melakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan penularan wabah COVID-19 di Muba.
Selain memaksimalkan edukasi protokol kesehatan, Kepala Daerah Inovatif tersebut mengaku, meski dengan berat hati ia terpaksa harus membatasi jam operasional pelaku usaha termasuk Rumah Makan (RM) di Bumi Serasan Sekate
“Dengan berat hati, kita memberlakukan pembatasan jam operasional bagi Pelaku Usaha mulai dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 19.00 WiB, kecuali yang buka 24 jam dengan ketentuan melayani membungkus atau take away,” ungkap Dodi Reza.
Pelaku usaha juga wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yaitu menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak. “Lalu, pemilik usaha Restoran, Rumah Makan, warung makan/makanan, Kafe dan sebagainya agar tidak menyediakan meja/kursi untuk makan di tempat, dan hanya melayani untuk membungkus/take away,” tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Azizah SSos MT menyebutkan, pihaknya juga menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran ke tiap pelaku usaha di Muba. Surat Edaran Nomor : 440/ 186 /DAGPERIND/V/2021 Tentang Pembatasan Operasional Bagi Pemilik Usaha Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Usaha Makanan Dan Kafe Dalam Kabupaten Musi Banyuasin. [***]
ril