HINDARI Penggunaan Masker Palsu! dengan mengecek izin edar dari Kemenkes melalui http://infoalkes.kemkes.go.id
Memiliki izin edar berarti telah penuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.(kecil)
Jika menemukan masker yang dicurigai tidak penuhi standar, masyarakat dapat melapor ke Halo Kemkes 1500567
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri.[***]