Kesehatan

Hasil Tes GeNose C19 Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri

foto : ist

GeNose C19 adalah alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri. Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 12/2021 yang berlaku mulai 1 April 2021, hasil negatif dari GeNose C19 dapat digunakan syarat perjalanan selain Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Tes GeNose C19 dapat diambil sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, atau terminal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id

#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com