SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Mulai Sabtu ini, (25/11/2017) seluruh transpotasi daring resmi ditandai stiker oleh Kementrian Perhubungan sebagai identitas izin operasional.
Stiker yang ditempel dikendaraan tersebut menggunakan logo Kementrian Perhubungan. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pun ikut menempelkan stiker tersebut. di Sentral Parkir Taman Impian Jaya Ancol.
Menteri Perhubungan, mengatakan selain stiker telah ditempel juga pengemudi harus tetap menggunakan SIM A, dan ditambah lagi dengan buku uji KIR.
“Ini sebagai tanda untuk beroperasi, guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan,”ungkapnya.
Dia menyebutkan logo tersebut harus ditempel di kaca depan dan belakang kendaraan sebagai syarat regulasi baru operasional transportasi daring.
Hal ini juga, katanya sesuai Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.” Kalau sekarang sifatnya masih persuasif sampai 1 Februari 2018, setelah itu kami tindak tegas, jika ada yang melanggar,”tegasnya.
Dia meminta seluruh driver dan pemilik kendaraan trasportasi daring memaklum dengan regulasi baru ini agar terciptanya keamanan dan kenyaman.
“Kami berharap biar ada keadilan antara transportasi daring dan konvensional,”paparnya.