SEBANYAK 30 ribu vaksin sudah tiba di Sumsel, oleh sebab itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan masyarakat Sumsel wajib untuk mendapat vaksinasi.
Namun jelasnya vaksinasi ini masih menunggu dua rekomendasi lagi yakni dari Majelis Ulama Indonesia dan BPOM.
Menurutnya secara masifnya vaksinasi itu akan diawali dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI pada 13 Januari 2021 mendatang.
“Pemberian vaksin kepada para kepala daerah mulai dari para Gubernur serta Bupati dan Wali Kota termasuk para tenaga kesehatan,”ungkapnya usai mengikuti rapat bersama Presiden RI Joko Widodo melalui virtual dari command centre kantor Gubernur Sumsel, Rabu (6/1/2020).
Dia mengatakan vaksinasi ini wajib untuk masyarakat. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak mau divaksin. Namun saat ini tetap melihat skala prioritas sasaran dan skala prioritas ketersediaan,” katanya.
Dia menjelaskan, kewajiban vaksinasi tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Dimana Undang Undang tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional.
“Perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional,”paparanya.[***]
Ril/jang