SEORANG suami seharusnya menjadi kepala Rumah Tangga dan mangayomi keluarganya, namun tidak berlaku pada diri RA [34], diduga karena pelaku stress ia malah menghabisi nyawa istri, berinisial YK, dan anaknya RB yang baru berusia 3 tahun.
Bahkan pembunuhan dilakukan sang suami tersebut terbilang sadis, karena diduga menggunakan tabung gas LPG melon 3 Kg di kediamannya Desa Tajamulya, Philips IV Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Danni Sianipar. SIk melalui AKP Ginanjar Aliya, SIK MSi Kasat Reskrim Banyuasin menerangkan, peristiwa itu terjadi Senin, sektar pukul 01.00 WIB di Desa Tajamulya, Philips IV Kec. Betung.
Menurutnya berdasarkan keterangan saksi Andra yang merupakan tetangga korban, rumahnya digedor oleh pelaku yang hendak meminta tolong dengan kondisi mulut berdarah dan leher terikat oleh tali.
“Saksi Andra ini sempat mengantar TSK an Rendy ke rumah bidan untuk mengobati pelaku. Diperjalanan ke rumah bidan Dwi, TSK mengatakan bahwa TSK sedang ada masalah keluarga dan ingin bunuh diri,” terangnya, Senin (27/7/2020).
Kasat Reskrim, mengatakan setelah pelaku berobat, pelaku diantar kembali ke rumahnya oleh saksi an andra namun tidak sempat masuk ke rumah korban, tsk ini langsung pergi menggunakan mobil kijang Kapsul warna merah dengan No Pol BG 1191 JF.
“Melihat gelagat mencurigakan, saksi Andra masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan ditemukan kondisi korban ke dua korban sudah meninggal dengan luka di kepala” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Lilin, Kab Muba dan kemudian diketahui mobil yang dikendarai oleh pelaku berhenti di Blok C2, Kec Tungkal Jaya, Kab Musi Banyuasin.
Setelah dicek didalam kendaraan tersebut, pelakudalam keadaan lemas dan mulutnya mengeluarkan busa yang diduga meminum racun serangga yang ditemukan di dalam mobil. Pelaku kemudian diberikan pertolongan pertama Tim Opsnal dengan dibawa ke Puskesmas terdekat.
“Pelaku berhasil kita amankan dan karena kondisi pelaku ini kurang maksimal akibat diduga minum racun, makanya kita rawat terlebih dahulu, selanjutnya pelaku akan kita kenakan pasal pasal 338 KUHPidana,”sebutnya.
Adapun barang bukti yang kita amankan . 1 ( satu ) Unit mobil Kijang Kapsul BG 1191 JF warna Merah dan 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 3 kg, untuk motiv pembunuhan baru dugaan TSK Rendy Arista mengalami kecanduan narkoba dan depresi karena kehilangan pekerjaan,” tutupnya.[***]
Penulis : MD