Hukum

Ibis Dinilai Langgar Aturan, Legistatif Palembang Serukan OPD Tindak Tegas

Pihaknya menunggu sampai 19 Oktober 2017 agar OPD terkait mengeluarkan SP III untuk Hotel Ibis, sebagai dasar untuk pencabutan IMB.

foto : wan

SUMSELTERKINI.ID, Palembang –   Legistatif Kota Palembang melalui Komisi I serukan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindak tegas pembangunan Hotel  Ibis  yang terletak Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I itu.

Legistatif menilai sesuai Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang Nomor 1 tahun 2017 Pasal 176 ayat 1 huruf C, tidak mengenal istilah revisi, namun harus mengajukan permohonan baru jika IMB sebelumnya tidak sesuai dengan fungsi bangunan.

Anggota Komisi I DPRD Palembang Antoni Yuzar menegaskan, persoalan pelanggaran yang dilakukan Hotel Ibis tidak bisa hanya melakukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun harus membuat izin baru.

“Sesuai Perda itu, jika bangunan menyalahi dan tidak sesuai aturan harus buat izin baru. Tidak ada istilah revisi,” tegasnya, saat rapat bersama Dinas PU PR, DPM-PTSP, DLHK, Satpol PP dan dinas terkait lainnya, diruang rapat Komisi I DPRD Palembang, Selasa (17/10/2017).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melihat, persoalan pembangunan hotel milik PT Thamrin Group ini sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran. Namun yang menjadi soal, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang seolah takut menindaknya.

Padahal jika bangunan yang melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas, mulai dari administratif, denda hingga pidana. Bahkan bisa dilakukan pencabutan izin jika memang tidak ada respon dari pemilih bangunan.

“Jangan takut memberikan sanksi, itu sudah sesuai aturan. Karena OPD sendiri lah yang melapor bahwa ada pelanggaran (dalam pembangunan Hotel Ibis). Saya bingung kenapa IMB bisa keluar. Banyak kebohongan didalamnya, mulai dari manipulasi luas bangunan hingga pembangunan yang tidak sesuai IMB,” kata Antoni.

Anggota Komisi I DPRD Palembang lainnya, Misobah HM Sahil mengatakan, kalau Perda dibuat untuk dilanggar dan tidak ada sanksi, untuk apa dibuat. “Sesuai Perda tidak bisa revisi, harus buat baru. Tegakkan aturan,” kata dia.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Palembang lainnya, Fauzi Achmad justru mempertanyakan surat pernyataan yang dibuat pihak Hotel Ibis yang diketahui oleh Notaris.

Menurutnya, surat yang menyatakan bakal memenuhi kekurangan lahan parkir sebanyak 30 unit kendaraan roda empat itu tidak memiliki kekuatan hukum. “Saat ini, muka Pemkot Palembang sudah bisa diukur oleh pengembang nakal,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Palembang Endang Larasati Lelasari mengatakan, pihaknya menunggu sampai 19 Oktober 2017 agar OPD terkait mengeluarkan SP III untuk Hotel Ibis, sebagai dasar untuk pencabutan IMB.

“Sekarang di stop. Kami minta Satpol PP untuk stand by dilokasi bangunan, untuk memastikan tidak ada aktivitas lagi,” terangnya.

Diketahui, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6 berbunyi, Walikota Palembang bisa melimpahkan wewenang pencabutan izin atau pembekuan izin kepada dinas DPM-PTSP melalui mekanisme SP sebanyak tiga kali.

Sementara itu, Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Palembang Dedi Harapan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan 3 kali. Pertama dilayangkan pada 10 April 2017. Kemudian, kedua 17 April 2017 dan terakhir pada 3 Mei 2017.

Menyikapi rencana pencabutan izin dan mewajibkan pihak Hotel Ibis untuk membuat IMB baru, Sekda Palembang, Harobin Mustopa mengatakan, kalau memang pengembang tidak taat. Pihaknya setuju langkah yang diambil dinas terkait bersama DPRD Palembang.

“Ya silahkan. Kami setuju, kalau harus memang harus buat izin baru, secapatnya mereka (pihak Hotel Ibis) ajukan izin baru,” terangnya.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com