SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Pemilihan Gubernur Sumsel rencananya akan dilaksanakn pada 2018, namun di akhir tahun ini belum kelihatan pasangan dari jalur independen (perorangan) yang akan tampil, apakah calon perorangan masih malu-malu atau memang tidak ada berminat sama sekali?.
Menurut Komisioner KPU Sumsel, Liza Lizuarni, hingga kini jaur perorangan belum ada yang mendaftar, sehingga adanya pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur dari jalur independen belum dapat dipastikan.
“Belum ada tanda-tanda, di media pun belum ada yang tampil mendeklarasikan diri menjadi calon gubernur independen untuk Gubernur Sumsel,”ulasnya, Senin (2/10/2017).
Dia mengatakan, bagi pasangan cagub Sumsel yang ingin maju dari jalur independen harus menyerahkan syarat dukungan 503.335 KTP. Syarat itu lanjut Liza diserahkan pada November 2017 mendatang.
Jadwal pendaftaran bagi pasangan calon independen maupun jalur partai politik tetap dijadwal yang sama, yaitu pada 8-10 Januari 2018.
“Untuk jalur perseorangan penyerahan syarat dukungannya November, tapi daftarnya tetap sama dengan jalur partai 8 sampai 10 Januari,” jelas Liza.
Sementara untuk pasangan calon dari jalur partai politik harus menyertakan syarat dukungan 20 persen suara atau sebanyak 15 kursi DPRD Sumsel.
“20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sumsel, kalau ada 75 kursi artinya syarat maju harus minimal 15 kursi,” tukas dia.