PEMKAB Muba terhitung pada 14 mei 2020 mencairkan tunjangan hari raya [THR] untuk PNS dan PTT. Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto pencairan THR tersebut bersumber dari APBD Muba.“7.104 ASN Yang Menerima THR Hanya Jabatan Esselon III Kebawah,”katanya, kemarin.
“Estimasi anggaran untuk pembayaran THR PNS tahun 2020 adalah sebesar Rp30,4 miliar lebih dan untuk PTT sebesar Rp6,8 miliar,” ungkapnya.
THR tahun 2020 diberikan kepada PNS dan Calon PNS. THR PNS meliputi Gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“Sementara THR Calon PNS meliputi 80% (delapan puluh pcrsen) dari gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, dan Tunjangan umum,” terangnya.
Mirwan merinci, 7.104 pegawai yang menerima THR terdiri dari mulai jabatan Esselon III ke bawah dengan yakni diantaranya Golongan IV sebanyak 1.493 orang, Golongan III sebanyak 4.474 orang, Golongan II sebanyak 1.087 orang, dan Golongan I sebanyak 50 orang.
“Sementara untuk Tenaga Kontrak THR diperuntukkan bagi 13.687 orang, setiap tenagah kontrak mendapatkan THR sebesar Rp500 ribu,” ungkapnya.[***]
Ril