Selasa, 20 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 5 Tahun

Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 5 Tahun

  • account_circle Yosep Indra Praja
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
  • visibility 1.139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan, atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK dua pekan sebelumnya dengan tujuh tahun penjara.

Ahmad Yani terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yani secara sah dan meyakinkan menyalahi aturan dengan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis dengan pidana penjara 5 tahun, dan subsider enam bulan,” tutur Erma Surharti dalam sidang secara virtual, Selasa (5/5).

Tidak hanya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan, pembayaran kerugian negara akibat bagi-bagi fee proyek pengerjaan jalan pun diberikan kepada Yani lebih ringan dari yang dituntutkan. Dalam tuntutan jaksa juga disebutkan bahwa Ahmad Yani dicabut hak politiknya untuk kembali dipilih atau maju sebagai anggota legislatif ataupun eksekutif namun, hakim tidak menyinggung sama sekali tuntutan itu.

“Menghukum terdakwa mengganti Rp2,1 Miliar kerugian negara dan apa bila tidak membayar maka jaksa berhak melelang dan mengambil harta benda terdakwa untuk mengganti juta rupiah apabila tidak membayar, maka harta benda dilelang untuk mengganti. Jika tidak mencukupi maka, hukuman pidana bertambah delapan bulan,” ujar Erma.

Ahmad Yani menurut Erma terbukti bersekongkol dalam memuluskan pengerjaan proyek jalan yang dilakukan oleh dinas PUPR Muara Enim. Dalam memberikan restu pemberian fee, Yani meminta 15 persen yang nantinya akan dibagi-bagikan di lingkungan Pemkab dan DPRD Muara Enim. 15 persen itu juga dibebankan terhadap sang kontraktor PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi.

“Pengerjaan proyek itu berasal dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim yang berasal dari APBD tahun 2019. Yani telah menerima uang Rp3,1 miliar yang diterimanya atas fee dan menerima tanah di Muara Enim seharga Rp1, 250 miliar dan dua mobil yakni, SUV Lexus berwarna hitam dan pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih,” terangnya.

Ahmad Yani juga terbukti bersalah memerintahkan Elfin Mz Muchtar selaku PPK proyek untuk memintakan uang tambahan ke Robi Okta Fahlevi sebesar USD35.000, yang rencananya akan diberikan ke Kapolda Sumsel saat itu, Firli Bahuri.

“Uang pecahan dollar tersebut sebagaimana kesaksian terdakwa Elfin Mz Muchtar sebanyak 35000 dollar itu sebagai uang persahabatan dengan kapolda Sumsel saat itu, Firli Bahuri yang direstui oleh Ahmad Yani, ” tegas dia.

Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail merasa kecewa dengan putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang vonis ini. Dirinya berkeyakinan kliennya tidak bersalah, dan persidangan dan kesaksian yang ada telah diarahkan untuk memperberat dan meletakkan seluruh kesalahan di Ahmad Yani.

“Jujur kami kecewa dengan pertimbangan majelis hakim mengenai mobil itu bukan untuk pribadi melainkan terdaftar di Pemda dengan catatan sebagai pinjaman,” jelas dia.

Maqdir menegaskan, soal uang dalam pecahan dollar yang menjadi barang bukti OTT seharusnya menghadirkan saksi kunci yakni Asisten Bupati dan Asisten Kapolda Sumsel untuk memberikan kesaksian. Namun, hingga sidang ini mencapai kata vonis, dua saksi itu tidak dipanggil.

“Kami juga tidak ingin memperpanjang, namun apa yang terdakwa Elfin Mz Muchtar katakan menjadi seolah-olah sebuah kebenaran. Kami tidak mengatakan itu sebagai hadis nabi namun tidak ada yang membantah sedikit pun kesaksian,” sesal Maqdir.

Sedangkan itu, Jaksa KPK, Roy Riyadi menjelaskan, dari hasil sidang vonis ini pihaknya masih akan melakukan pikir-pikir sampai batas ketentuan yang ada. “Terhadap putusan ini kami pikir-pikir dulu,” tandas dia. [***]

  • Penulis: Yosep Indra Praja

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan ASN dan Siswa Muba Bakal Dilatih Kembangkan Memori Otak, Ini Inisiasi Danlanal Palembang Bersama Bupati Muba

    Ratusan ASN dan Siswa Muba Bakal Dilatih Kembangkan Memori Otak, Ini Inisiasi Danlanal Palembang Bersama Bupati Muba

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.026
    • 0Komentar

    SETELAH audiensi bersama Komandan Pangkalan (Danlanal) TNI Angkatan Laut Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari pada Februari Lalu, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MM, menindaklanjuti dengan rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Indonesia Brain Camp (IBC) di Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu […]

  • Terpilih Plt Ketua JMSI Sumsel, Agus Harizal :‘Saya Akan Rangkul Semua Perusahaan Media Siber di Sumsel

    Terpilih Plt Ketua JMSI Sumsel, Agus Harizal :‘Saya Akan Rangkul Semua Perusahaan Media Siber di Sumsel

    • calendar_month Sabtu, 29 Feb 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.165
    • 0Komentar

    DENGAN semangat komitmen perusahaan pers untuk membangun media siber yang lebih bermartabat, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel akhirnya terbentuk, Kamis, 28 Pebruari 2020. Dalam rapat pembentukan JMSI Sumsel tersebut sebagai upaya untuk menindaklanjuti deklarasi JMSI di Kota Banjirmasin pada 8 Februari 2020, di Ario Barito Hotel di Kota Banjarmasin. Dalam rapat tersebut, terpilih Ketua […]

  • Kemenag Siap Buka Program Akademik Halal di PTKI

    Kemenag Siap Buka Program Akademik Halal di PTKI

    • calendar_month Sabtu, 3 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 848
    • 0Komentar

    SDM halal merupakan salah satu pilar penting untuk mempercepat akselerasi penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Karenanya, Kemenag tengah membahas upaya membuka program akademik Halal di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Hal itu dijelaskan  Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengungkapkan SDM halal merupakan salah satu pilar penting untuk mempercepat akselerasi penyelenggaraan […]

  • Pakar Geologi Asing Ingatkan, Indonesia Bisa Dilanda Gempa Maha Dahsyat

    Pakar Geologi Asing Ingatkan, Indonesia Bisa Dilanda Gempa Maha Dahsyat

    • calendar_month Minggu, 30 Sep 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 775
    • 0Komentar

    Oleh : Antara SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA  -Peneliti sekaligus pakar geologi dari Brigham Young University Profesor Ron Harris mengatakan gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh pada 2004 berpotensi terulang di selatan Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Harris dalam diskusi terkait mitigasi bencana gempa bumi di Jakarta, Jumat, mengatakan potensi tersebut didasarkan dari penelitian endapan […]

  • Alhamdulillah, Sawah Lebak di Muba Panen 3 X Setahun, Begini Harapan Bupati

    Alhamdulillah, Sawah Lebak di Muba Panen 3 X Setahun, Begini Harapan Bupati

    • calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.808
    • 0Komentar

    HAMPARAN hijau persawahan di lahan seluas 141 hektar Kecamatan Sangat Desa bikin mata terpana. Siapa sangka di atas lahan sawah lebak petani leluasa bertanam dan mampu panen hingga 1.600 ton beras tiga kali pertahun. Lahan sawah lebak yang mampu menghasilkan padi yang sangat maksimal, Tentu hal ini berkat semangat para petani yang sangat maksimal  meningkatkan […]

  • Gandeng KPPI, Pemprov Dongkrak Partisipasi Perempuan Sumsel di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi 

    Gandeng KPPI, Pemprov Dongkrak Partisipasi Perempuan Sumsel di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi 

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.798
    • 0Komentar

    BERBAGAI upaya dilakukan Pemprov Sumsel untuk meningkatkan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial maupun ekonomi. Selain gencar melakukan sosialisasi, Pemprov juga mendorong pembentukan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Wilayah Sumsel. Menurut Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, lahirnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD khususnya Pasal 53 […]

expand_less
WordPress Archive Roethlon – American Football & NFL Elementor Template Kit Rogan – Creative Multipurpose HTML + RTL template Roger – Pet Care WordPress Theme Rolanda – Restaurant WordPress Theme Role Based Shipping Manager For WooCommerce ROMA – Elegant Blog & Magazine Theme Romani – Restaurant WordPress Theme Rome – Modern Interior Elementor Template Kit Rominal – Hotel Booking WordPress Theme Roneous - Creative Multi-Purpose WordPress Theme