Selasa, 29 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 5 Tahun

Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 5 Tahun

  • account_circle Yosep Indra Praja
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
  • visibility 1.117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan, atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK dua pekan sebelumnya dengan tujuh tahun penjara.

Ahmad Yani terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yani secara sah dan meyakinkan menyalahi aturan dengan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis dengan pidana penjara 5 tahun, dan subsider enam bulan,” tutur Erma Surharti dalam sidang secara virtual, Selasa (5/5).

Tidak hanya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan, pembayaran kerugian negara akibat bagi-bagi fee proyek pengerjaan jalan pun diberikan kepada Yani lebih ringan dari yang dituntutkan. Dalam tuntutan jaksa juga disebutkan bahwa Ahmad Yani dicabut hak politiknya untuk kembali dipilih atau maju sebagai anggota legislatif ataupun eksekutif namun, hakim tidak menyinggung sama sekali tuntutan itu.

“Menghukum terdakwa mengganti Rp2,1 Miliar kerugian negara dan apa bila tidak membayar maka jaksa berhak melelang dan mengambil harta benda terdakwa untuk mengganti juta rupiah apabila tidak membayar, maka harta benda dilelang untuk mengganti. Jika tidak mencukupi maka, hukuman pidana bertambah delapan bulan,” ujar Erma.

Ahmad Yani menurut Erma terbukti bersekongkol dalam memuluskan pengerjaan proyek jalan yang dilakukan oleh dinas PUPR Muara Enim. Dalam memberikan restu pemberian fee, Yani meminta 15 persen yang nantinya akan dibagi-bagikan di lingkungan Pemkab dan DPRD Muara Enim. 15 persen itu juga dibebankan terhadap sang kontraktor PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi.

“Pengerjaan proyek itu berasal dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim yang berasal dari APBD tahun 2019. Yani telah menerima uang Rp3,1 miliar yang diterimanya atas fee dan menerima tanah di Muara Enim seharga Rp1, 250 miliar dan dua mobil yakni, SUV Lexus berwarna hitam dan pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih,” terangnya.

Ahmad Yani juga terbukti bersalah memerintahkan Elfin Mz Muchtar selaku PPK proyek untuk memintakan uang tambahan ke Robi Okta Fahlevi sebesar USD35.000, yang rencananya akan diberikan ke Kapolda Sumsel saat itu, Firli Bahuri.

“Uang pecahan dollar tersebut sebagaimana kesaksian terdakwa Elfin Mz Muchtar sebanyak 35000 dollar itu sebagai uang persahabatan dengan kapolda Sumsel saat itu, Firli Bahuri yang direstui oleh Ahmad Yani, ” tegas dia.

Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail merasa kecewa dengan putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang vonis ini. Dirinya berkeyakinan kliennya tidak bersalah, dan persidangan dan kesaksian yang ada telah diarahkan untuk memperberat dan meletakkan seluruh kesalahan di Ahmad Yani.

“Jujur kami kecewa dengan pertimbangan majelis hakim mengenai mobil itu bukan untuk pribadi melainkan terdaftar di Pemda dengan catatan sebagai pinjaman,” jelas dia.

Maqdir menegaskan, soal uang dalam pecahan dollar yang menjadi barang bukti OTT seharusnya menghadirkan saksi kunci yakni Asisten Bupati dan Asisten Kapolda Sumsel untuk memberikan kesaksian. Namun, hingga sidang ini mencapai kata vonis, dua saksi itu tidak dipanggil.

“Kami juga tidak ingin memperpanjang, namun apa yang terdakwa Elfin Mz Muchtar katakan menjadi seolah-olah sebuah kebenaran. Kami tidak mengatakan itu sebagai hadis nabi namun tidak ada yang membantah sedikit pun kesaksian,” sesal Maqdir.

Sedangkan itu, Jaksa KPK, Roy Riyadi menjelaskan, dari hasil sidang vonis ini pihaknya masih akan melakukan pikir-pikir sampai batas ketentuan yang ada. “Terhadap putusan ini kami pikir-pikir dulu,” tandas dia. [***]

  • Penulis: Yosep Indra Praja

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berangkat ke Barcelona, Cita-cita Ilham Terwujud, Terima Kasih Pak Wali..

    Berangkat ke Barcelona, Cita-cita Ilham Terwujud, Terima Kasih Pak Wali..

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.602
    • 0Komentar

    Ilham terpilih menjadi salah satu pemain sepak bola usia muda yang memperoleh beasiswa.

  • 350 Unit Rumah Tak Layak Huni di Palembang Dibantu Teknologi Ferosemen, Begini Asa Harnojoyo

    350 Unit Rumah Tak Layak Huni di Palembang Dibantu Teknologi Ferosemen, Begini Asa Harnojoyo

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 996
    • 0Komentar

    SEBANYAK 350 unit rumah tak layak huni di Palembang mendapat bantuan dari Balai Pelaksana Penyedian Perumahan Sumatera V dengan menggunakan Teknologi Ferosemen. Pembukaan On Job Training (OJT) BSPS Teknologi Ferosemen  dilaksanakan di  Jalan. Sultan Mansyur Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat Satu oleh Balai Pelaksana Penyedian Perumahan Sumatera V dan dihadiri Walikota Palembang Harnojoyo, Senin […]

  • REFLEKSI ATAS REALITAS KEMISKINAN : Tantangan menuju keadilan sosial

    REFLEKSI ATAS REALITAS KEMISKINAN : Tantangan menuju keadilan sosial

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.361
    • 0Komentar

    MASALAH kemiskinan memang tak bisa diabaikan dalam panggung global saat ini, karena  bukan hanya persoalan eksklusif bagi negara-negara berkembang, melainkan juga menjadi tantangan yang nyata di negara-negara industri maju. Di banyak negara, terutama yang masih dalam proses pembangunan, hasil dari pertumbuhan ekonomi yang pesat sering kali tidak merata. Sehingga hanya segelintir orang yang dapat menikmati […]

  • Perkembangan Terkini COVID-19 Muba : Nihil Penambahan Kasus

    Perkembangan Terkini COVID-19 Muba : Nihil Penambahan Kasus

    • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 755
    • 0Komentar

    GUGUS Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Senin (25/10/2021) mengkonfirmasi bahwa tidak ada penambahan kasus Corona atau nihil pada hari ini. “Tidak ada penambahan kasus per 25 Oktober 2021,” ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Herryandi Sinulingga AP. Kadin Kominfo Muba menyebutkan, hingga 25 Oktober 2021 ada sebanyak 2932 kasus. “Diantaranya 2778 kasus sembuh, 4 kasus […]

  • Palembang Peroleh Perhargaan ‘ Pelayanan Prima ‘dari Kemenpan-RB RI

    Palembang Peroleh Perhargaan ‘ Pelayanan Prima ‘dari Kemenpan-RB RI

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.600
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palembang,memperoleh penghargaan berupa piagam  dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia  untuk  kategori ‘Pelayanan Prima’ Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANR-B) Tjahjo Kumolo kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam acara Penyampaian Apresiasi dan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik […]

  • “3 Jembatan Baru di Sumsel, Naek Motor Lancar, Dagang Makin Cuan!”

    “3 Jembatan Baru di Sumsel, Naek Motor Lancar, Dagang Makin Cuan!”

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.109
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Tiga jembatan baru yang baru diresmikan Gubernur Sumsel Herman Deru  nggak cuma bikin perjalanan makin lancar, tapi juga bikin hubungan antardaerah makin erat. Gimana nggak? Infrastruktur kece ini bakal jadi penghubung ekonomi, sosial, dan pastinya bikin warga makin kompak!, pokoknya  jadi akses makin lancar dan ekonomi makin gacor, Dagang Makin Cuan!”he..he.. Peresmian jembatan ini […]

expand_less
WordPress Archive Roethlon – American Football & NFL Elementor Template Kit Rogan – Creative Multipurpose HTML + RTL template Roger – Pet Care WordPress Theme Rolanda – Restaurant WordPress Theme Role Based Shipping Manager For WooCommerce ROMA – Elegant Blog & Magazine Theme Romani – Restaurant WordPress Theme Rome – Modern Interior Elementor Template Kit Rominal – Hotel Booking WordPress Theme Roneous - Creative Multi-Purpose WordPress Theme