Senin, 17 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 5 Tahun

Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 5 Tahun

  • account_circle Yosep Indra Praja
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
  • visibility 1.107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan, atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK dua pekan sebelumnya dengan tujuh tahun penjara.

Ahmad Yani terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yani secara sah dan meyakinkan menyalahi aturan dengan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis dengan pidana penjara 5 tahun, dan subsider enam bulan,” tutur Erma Surharti dalam sidang secara virtual, Selasa (5/5).

Tidak hanya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan, pembayaran kerugian negara akibat bagi-bagi fee proyek pengerjaan jalan pun diberikan kepada Yani lebih ringan dari yang dituntutkan. Dalam tuntutan jaksa juga disebutkan bahwa Ahmad Yani dicabut hak politiknya untuk kembali dipilih atau maju sebagai anggota legislatif ataupun eksekutif namun, hakim tidak menyinggung sama sekali tuntutan itu.

“Menghukum terdakwa mengganti Rp2,1 Miliar kerugian negara dan apa bila tidak membayar maka jaksa berhak melelang dan mengambil harta benda terdakwa untuk mengganti juta rupiah apabila tidak membayar, maka harta benda dilelang untuk mengganti. Jika tidak mencukupi maka, hukuman pidana bertambah delapan bulan,” ujar Erma.

Ahmad Yani menurut Erma terbukti bersekongkol dalam memuluskan pengerjaan proyek jalan yang dilakukan oleh dinas PUPR Muara Enim. Dalam memberikan restu pemberian fee, Yani meminta 15 persen yang nantinya akan dibagi-bagikan di lingkungan Pemkab dan DPRD Muara Enim. 15 persen itu juga dibebankan terhadap sang kontraktor PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi.

“Pengerjaan proyek itu berasal dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim yang berasal dari APBD tahun 2019. Yani telah menerima uang Rp3,1 miliar yang diterimanya atas fee dan menerima tanah di Muara Enim seharga Rp1, 250 miliar dan dua mobil yakni, SUV Lexus berwarna hitam dan pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih,” terangnya.

Ahmad Yani juga terbukti bersalah memerintahkan Elfin Mz Muchtar selaku PPK proyek untuk memintakan uang tambahan ke Robi Okta Fahlevi sebesar USD35.000, yang rencananya akan diberikan ke Kapolda Sumsel saat itu, Firli Bahuri.

“Uang pecahan dollar tersebut sebagaimana kesaksian terdakwa Elfin Mz Muchtar sebanyak 35000 dollar itu sebagai uang persahabatan dengan kapolda Sumsel saat itu, Firli Bahuri yang direstui oleh Ahmad Yani, ” tegas dia.

Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail merasa kecewa dengan putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang vonis ini. Dirinya berkeyakinan kliennya tidak bersalah, dan persidangan dan kesaksian yang ada telah diarahkan untuk memperberat dan meletakkan seluruh kesalahan di Ahmad Yani.

“Jujur kami kecewa dengan pertimbangan majelis hakim mengenai mobil itu bukan untuk pribadi melainkan terdaftar di Pemda dengan catatan sebagai pinjaman,” jelas dia.

Maqdir menegaskan, soal uang dalam pecahan dollar yang menjadi barang bukti OTT seharusnya menghadirkan saksi kunci yakni Asisten Bupati dan Asisten Kapolda Sumsel untuk memberikan kesaksian. Namun, hingga sidang ini mencapai kata vonis, dua saksi itu tidak dipanggil.

“Kami juga tidak ingin memperpanjang, namun apa yang terdakwa Elfin Mz Muchtar katakan menjadi seolah-olah sebuah kebenaran. Kami tidak mengatakan itu sebagai hadis nabi namun tidak ada yang membantah sedikit pun kesaksian,” sesal Maqdir.

Sedangkan itu, Jaksa KPK, Roy Riyadi menjelaskan, dari hasil sidang vonis ini pihaknya masih akan melakukan pikir-pikir sampai batas ketentuan yang ada. “Terhadap putusan ini kami pikir-pikir dulu,” tandas dia. [***]

  • Penulis: Yosep Indra Praja

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bentrok di Mesuji, 4 Nyawa Melayang

    Bentrok di Mesuji, 4 Nyawa Melayang

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 937
    • 0Komentar

    BENTROK 2 kelompok di daerah perbatasan antara Prov. Sumsel dan Prov. Lampung mengakibatkan 4 nyawa melayang. Bentrok tersebut dipicu konflik lahan antara kelompok Mekar Jaya Abadi, KHP Regiter 45 SBM Mesuji, Provinsi Lampung dengan Kelompok Mesuji Raya, dari Pematang Panggang, OKI, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (17/7/2019) pukul 14.00 WIB. Dikabarkan 4 nyawa melayang dari kelompok […]

  • Gubernur Ungkap  Capaian  dan Realisasi Pembangunan Sumsel Pada Paripurna Penyampaian LKPJ TA  2021

    Gubernur Ungkap  Capaian  dan Realisasi Pembangunan Sumsel Pada Paripurna Penyampaian LKPJ TA  2021

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 657
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H Herman Deru menyampaikan pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna XLVIII (48) di Kantor DPRD Sumsel, Senin (11/4). Mengawali pidato  LKPJ-nya Gubernur Herman Deru menyebut  Tahun  2021 merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumsel periode 2019-2023. “Alhamdulilah syukur, sudah banyak prestasi […]

  • “QRIS di World Expo Osaka, Teknologi Pameran Jadi Warisan Global”

    “QRIS di World Expo Osaka, Teknologi Pameran Jadi Warisan Global”

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 823
    • 0Komentar

    DUNIA pameran Internasional selalu ada yang jadi bintang panggung, kadang robot humanoid Jepang, kadang mobil listrik Eropa, kadang juga makanan aneh yang bikin pengunjung bingung, “Ini dimakan apa dipajang?” Tapi tahun ini, di World Expo 2025 Osaka, salah satu bintang dari Indonesia bukanlah sate padang atau batik tulis, melainkan sesuatu yang lebih sering kita pakai […]

  • Remaja Ini Punya Catatan Kriminal Panjang dan Sadis

    Remaja Ini Punya Catatan Kriminal Panjang dan Sadis

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.165
    • 0Komentar

    POLSEK Ilir Barat I Palembang meringkus seorang remaja dan berstatus pelajar namun memiliki catatan kriminal panjang dan sadis. Pelajar ini disebutkan otak begal di taman depan TVRI pada Januari lalu dan juga pelaku perampokan warnet di Puncak Sekuning. Pelaku, HK (17) warga warga Jalan Puncak Sekuning Lorong Timor Kelurahan Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I. Selain […]

  • Tingkatkan Layanan Pengaduan,  Kemenkes Luncurkan Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

    Tingkatkan Layanan Pengaduan, Kemenkes Luncurkan Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

    • calendar_month Rabu, 10 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 680
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN kesehatan (Kemenkes) terus berupaya memperbaiki fitur dan layanan PeduliLindungi terutama untuk mempercepat respon dan meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat terkait vaksinasi COVID-19. Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan selama ini pengaduan diarahkan ke email sertifikat@pedulilindungi.id atau call center 119 exit 9. Namun untuk melengkapinya, Kemenkes juga meluncurkan Chatbot WhatsApp PeduliLindungi untuk melengkapi saluran pengaduan […]

  • Begini Alasannya Kenapa Angka Kemiskinan Turunnya Belum Signifikan di Muba ?

    Begini Alasannya Kenapa Angka Kemiskinan Turunnya Belum Signifikan di Muba ?

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 707
    • 0Komentar

    KEPALA Bappeda Kabupaten Muba, Ir Zulfakar bahwa setelah diidentifikasi masalah kemiskinan disebabkan oleh beberapa hal yaitu Rendahnya harga Komoditi Utama masyarakat khususnya Karet dan Sawit. Diversifikasi usaha masyarakat berjalan lambat karena rendahnya  pengetahuan dan permodalan dan belum optimalnya pengkoordinasian / sinergitas penangulangan kemiskinan melalui peran masyarakat dan dunia usaha (CSR). “Selain itu juga dikarenakan proses […]

expand_less
WordPress Archive Roethlon – American Football & NFL Elementor Template Kit Rogan – Creative Multipurpose HTML + RTL template Roger – Pet Care WordPress Theme Rolanda – Restaurant WordPress Theme Role Based Shipping Manager For WooCommerce ROMA – Elegant Blog & Magazine Theme Romani – Restaurant WordPress Theme Rome – Modern Interior Elementor Template Kit Rominal – Hotel Booking WordPress Theme Roneous - Creative Multi-Purpose WordPress Theme