Senin, 28 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tak Berdaya, Dua Kurir Ganja Divonis Seumur Hidup

Tak Berdaya, Dua Kurir Ganja Divonis Seumur Hidup

  • account_circle Yosep Indra Praja
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
  • visibility 930
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUA terdakwa Ariswanto dan Dian Meisasi Hutagalung tertunduk tak berdaya setelah majelis hakim yang diketuai Subur Susatyo SH menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat lebih dari 144 kilogram, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khsusus Palembang, (23/1).

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kedua penuntut umum, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup,” ujar Subur SH.

Majelis hakim menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Itera SH, pada sidang sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukaman pidana seumur hidup, setelah mendengar amar putusan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya pikir-pikir terlebih dahulu.

Dalam dakwaan JPU, diketahui perbuatan kedua terdakwa bermula Minggu, 19 Mei 2019 dipinggir Jalan Lintas Sumatera Kayu Agung Kabupaten OKI. Bermula dari saksi Roni warga Binjai memiliki usaha penyewaan rental mobil memberikan info kepada saksi Pipin Handoko Bin Sopan (yang merupakan anggota TNI), bahwa mobil Xenia warna hitam dengan nomor Polisi BK 1021 OH telah dilarikan oleh Sulaiman ke Sumatera Selatan lalu ditemukan didaerah Kayu Agung OKI.

Namun saat hendak melakukan penangkapan, Sulaiman melakukan tembakan dan langsung melarikan diri. Ketika dilakukan penggeledahan ke dalam mobil Xenia tersebut, ditemukanlah 6 kotak kardus gudang garam merah yang berisikan 151 bungkus ganja kering yang semuanya dibungkus dengan lakban warna kuning. Selanjutnya saksi Pipin Handoko Bin Sopan dan reka-rekannya langsung melaporkan serta menyerahkan temuan barang bukti tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Saat dilakukan pengembangan dengan cara ketiga HP yang tertinggal didalam mobil tersebut dengan dicek menggunakan ITE, munculnomor HP Ariswanto dan Dian Meisasi Hutagalung yang dihubungi oleh saksi Eko (Napi lapas Raja Basa) menanyakan tentang masalah pengiriman ganja dan kedua terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 3 juta bila sudah diambil.

Kemudian, anggota bergerak ke Polda Lampung dan melakukan koordinasi dan kemudian langsung menuju sasaran dan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa saat sedang tidur di rumahnya . Tersangka bertugas menjemput ganja dari Medan menuju Lampung dengan upah Rp 3 juta. [***]

  • Penulis: Yosep Indra Praja

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muba Tercepat Sampaikan LKPD TA 2019 se –Indonesia

    Muba Tercepat Sampaikan LKPD TA 2019 se –Indonesia

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.096
    • 0Komentar

    UNTUK kali ke tiga, Kabupaten Musibanyuasin [Muba] tercepat sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019 kepada Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel. Penyampaikan LKPD TA 2019 dilaksanakan pada, Jumat [13/3/2020]. Tim audit BPK Sumsel mendukung komitmen Pemkab Muba dalam menjalankan pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel harus rela siang dan Malam […]

  • Jaga Kebutuhan Batu Bara, Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi

    Jaga Kebutuhan Batu Bara, Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.084
    • 0Komentar

    MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral supaya pendapatan semakin meningkat. PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 ini diharapkan dapat mengakomodir […]

  • Tinggal Tahap Selanjutnya, Kemenag Umumkan 66.708 Pelamar CASN Lulus Seleksi Administrasi

    Tinggal Tahap Selanjutnya, Kemenag Umumkan 66.708 Pelamar CASN Lulus Seleksi Administrasi

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 707
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Agama kembali mengumumkan pelamar seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Setelah melewati masa sanggah, diumumkan ada 66.708 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adminitrasi. “Tahapan sanggah sudah diselesaikan. Kemenag umumkan ada 66.708 CASN yang lulus seleksi administrasi,” tegas Sekjen Kemenag Nizar, di Jakarta, Kemaren. “Jumlah ini terdiri atas 57.564 Calon Pegawai Negeri Sipil […]

  • Terapkan Pelayanan Paripurna, Kemenkes Apresiasi RSUD Bayung Lencir

    Terapkan Pelayanan Paripurna, Kemenkes Apresiasi RSUD Bayung Lencir

    • calendar_month Minggu, 20 Des 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 887
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menambah fasilitas kesehatan guna memaksimalkan pelayanan kesehatan yang prima. Kali ini Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA) meresmikan gedung baru RSUD Bayung Lencir, Sabtu (19/12/2020). Dodi mengatakan, meskipun pandemi COVID-19 menghambat semua aktivitas, tapi tidak untuk pelayanan kesehatan karena fasilitas kesehatan sangat utama. “Oleh karena itu, saya apresiasi Dinkes […]

  • Terkait Kudeta, Jika Kader Membelot, Demokrat Sumsel Siap Beri Sanksi Tegas

    Terkait Kudeta, Jika Kader Membelot, Demokrat Sumsel Siap Beri Sanksi Tegas

    • calendar_month Rabu, 3 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.462
    • 0Komentar

    PARTAI Demokrat Sumsel menegaskan siap memberikan sanksi tegas jika ada kadernya terbukti membelot kepihak- pihak yang ingin melakukan kudeta tersebut. “Saya selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel baru hari ini mendengar, ada kader yang ternyata sinyalir ikut dalam pertemuan tersebut (upaya kudeta). Tentunya ini akan menjadi agenda partai, untuk dapat memberikan sanksi, kalau yang bersangkutan […]

  • Kerjasama Inklusif, Indonesia Ajak AS Jaga Perdamaian

    Kerjasama Inklusif, Indonesia Ajak AS Jaga Perdamaian

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.773
    • 0Komentar

    PRESIDEN RI, Joko Widodo (Jokowi), mengajak, Amerika Serikat (AS) menjadi bagian dari upaya menjaga perdamaian melalui kerja sama inklusif yang saling menguntungkan di Indo-Pasifik karena itu sudah menjadi kesepakatan. Mengingat, hal itu telah menjadi kesepakatan dalam pertemuan ASEAN Outlook on the Indo-Pacific pada 2019. “Saya mengajak AS untuk terus menjadi bagian dari jangkar perdamaian dan […]

expand_less
WordPress Archive Aspire - SEO & Digital Marketing Elementor Template Kit Asri – Multi-Purpose Elementor WordPress Theme Asset CleanUp Page Speed Booster PRO Assyrian – Responsive Fashion WordPress Theme Ast Fulfillment Manager ( Formerly Advanced Shipment Tracking Pro ) Astana – Real Estate & Architecture Elementor Template Kit Asteno – Wine & Vineyard WP Theme Astero WordPress Weather Plugin Astia – Minimal Portfolio WordPress Theme for Photographers Asting – Charity & Donation WordPress Theme