Ekonomi

Jangan Khawatir Konsumen..! Rumah Subsidi Tak Layak Huni, Pemerintah Bakal Sanksi Pengembang

rumah-murah

Nah, jangan khawatir konsumen (masyarakat berpenghasilan rendah/MBR), saat ini pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana akan membentuk tim evaluasi untuk mengawasi para pengembang yang membangun rumah subsidi. Hal ini bertujuan agar ke depannya tidak ada lagi rumah subsidi yang kosong karena tidak layak.

Foto: Ilustrasi Rumah Subsidi

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Banyak rumah subsidi yang dibangun pengembang memang terkesan tak layak huni, bahkan infrastruktur yang dijanjikan tak seusai harapan.

Nah, jangan khawatir konsumen (masyarakat berpenghasilan rendah/MBR), saat ini pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana akan membentuk tim evaluasi untuk mengawasi para pengembang yang membangun rumah subsidi. Hal ini bertujuan agar ke depannya tidak ada lagi rumah subsidi yang kosong karena tidak layak.

Nantinya tim evaluasi akan dibentuk melalui Peraturan Menteri PUPR yang akan selesai dalam waktu dekat. Sekaligus membuat standar atau patokan minimum rumah bersubsidi yang harus dibangun pengembang, serta aturan sanksi kepada pengembang, serta aturan sanksi kepada pengembang yang bermain-main dalam membangun rumah subsidi.

Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Perumahan Arvi Argyantoro mengatakan, jika nantinya tim evaluasi menemukan masih menemukan rumah yang tidak layak huni, maka pihaknya menyiapkan sanksi bagi pengembang bersangkutan. Meskipun pemberian sanksi tersebut nantinya akan melalui beberapa mekanisme.

Adapun mekanisme sanksi yang pertama adalah dengan pemberian peringatan terlebih dahulu. Di mana pengembang diperingati untuk segera menindaklanjuti apa yang dikeluhkan oleh masyarakat.

“Nanti, ketika pengembang membangun perumahan dan ada keluhan masyarakat, kami akan minta pengembang itu menindaklanjuti,” ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat belum lama ini.

Jika setelah diperingati pengembang tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki, maka pihaknya menyiapkan langkah selanjutnya. Hal ini dengan pemberian sanksi berupa tidak diizinkan untuk ikut menggarap rumah subsidi lagi.

“Seandainya pengembang itu tidak bisa memenuhi kewajibannya, itu yang kena sanksi. Kemungkinan tidak bisa ikut lagi dalam program perumahan subsidi untuk masyarakat,” jelasnya.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com