BADAN Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palembang jalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) melalui penandatanganan MoU, yang disaksikan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs H Apriyadi MSi, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekda, Kamis (19/12/2019).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Zain Setyadi mengatakan, pihaknya mencoba mengoptimalkan jaminan sosial. Sehingga semua pekerja di wilayah Provinsi Sumsel terkhusus Kabupaten Muba dapat terlindungi. Salah satu upayanya dengan menggandeng DPMPTSP Kabupaten Muba.
“Jadi perusahaan baru yang mau mengurus izin, bahkan tenaga kerja barunya juga dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan program programnya,” ujar Zain.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba, Erdian Syahri SSos MSi menjelaskan bahwa penandatangan MoU tersebut juga dirangkai dengan rapat koordinasi dan evaluasi kerjasama yang telah dibangun sebelumnya. Demi meningkatkan optimalisasi jaminan sosial kedepan, sehingga diharapkan perusahaan baru bisa sadar dari hati akan pentingnya jaminan sosial tanpa ada paksaan dari pemerintah.
“Terdata baru 30 persen perusahaan di Muba yang mendaftar, target BPJS Ketenagakerjaan semua perusahaan yang mengurus perizinan bisa semuanya yang terdaftar, dan ini sebagai bahan evaluasi kita untuk meningkatkan kerjasama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, Mou Pemkab Muba melalui DPMPTSP Muba dan BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat asuransi kesehatan yang dikaitkan dengan pelayanan publik di Kabupaten Muba.
“Mou ini memang kami tunggu-tunggu selama ini karena mengingat pasti akan ada resiko dalam pekerjaan. Kita akan berfikir apa dan bagaimana jika terjadi celaka dengan tenaga kerja di Muba. Maka dari itu setiap perusahaan jangan kasih izin jika persyaratan tidak dipenuhi termasuk menggandeng asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini,”pungkasnya.
Sekda berharap mudah-mudahan dengan di MoU kan ini, jika perusahaan masih ada yang belum bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka kita pasang jaring dulu melalui DPMPTSP, bila perlu kerjasama dengan aparat hukum untuk dilibatkan dalam penertiban.[**]
Ril