Seni & Budaya

Begini Wejangan Bupati OKI, Jika Seandainya Warga Menemukan Benda Cagar Budaya

Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya, pertama, yakni, karena motif ekonomi dan ke dua, akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya.

Foto : Indra

PERLINDUNGAN benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, oleh sebab itu jika ada warga yang menemukan benda yang diduga cara budaya seharusnya dilaporkan kepada pemerintah. Himbuan itu disampaikan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] Iskandar.

Dia juga mengingatkan warga tidak melakukan penggalian massal, sebab berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. “Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Iskandar, minggu, (7/10/19).

Masyarakat tambahnya bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian. Dia mencontohkan, benda cagar budaya tersebut, bisa bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya.

“Semuanya wajib dilaporkan kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya,”ulasnya.

Kenapa harus lapor ? menurut dia, pelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya penting, agar bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan. Iskandar mengakui berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya, pertama, yakni, karena motif ekonomi dan ke dua, akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya.

 

 

Edukasi Bersama BPCB

Oleh karena itu, upaya edukasi terus dilakukan Pemkab OKI. “Kejadian ini sejak 2015, kita sudah edukasi warga warga untuk melaporkan setiap penemuan benda-benda yang diduga peninggalan sejarah,” ungkap Iskandar.

Selain edukasi, upaya pendataan juga telah dilakulan Pemkab OKI bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). “Kita terus lakukan koordinasi dengan BPCB yang di Jambi maupun Balai Arkeologi Palembang. Tahun 2017 lalu Dinas Kebudayaan bersama peneliti BPCB turun ke lokasi,” terang Iskandar.

Camat Cengal, M. Taufik mengungkap penemuan benda diduga cagar budaya berawal dari galian alat berat Perusahaan di wilayah tersebut. “Kalau berbondong-bendong kesana (mencari harta karun) tidak ada, ada beberapa yang mencoba mencari peruntungan awalnya dari galian alat berat itu,”ungkapnya.

Taufik mengungkap pihaknya bersama pemerintah desa terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas warga yang melakukan pencarian. “Kalau ada penemuan upayanya sekarang kita data kemana barang-barang tersebut. Kita himbau warga untuk melapor,” tambahnya

Penemuan benda-benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI dikhawatirkan akan memicu kerawanan sosial. Untuk itu, Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Firli Bahuri melakukan pantauan langsung ke lokasi. “Kerawanan itu yang kita antisipasi dan ini Sudah menjadi atensi langsung pak Polda” Ungkap Sekda OKI usai menyambut kunjungan Kapolda di Mapolres OKI, pada Minggu, (7/10/2019).

Kapolda menurut Husin memerintahkan Kapolres dan jajaran untuk terus memantau lokasi penemuan. Bupati menurut dia juga meminta kepada camat dan kepala desa untuk menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar yang berdatangan untuk berburu harta karun.[**]

 

Penulis : dra

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com