DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Paripurna II Rapat ke 25 dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (26/8/2019).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muba, H Abusari SH MSi dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Muba, Forkopimda, Sekda Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi, Para Kepala PD Pemkab Muba dan tamu undangan lainnya.
Dalam paripurna tersebut Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan Nota Pengantar untuk APBD 2020 struktur pendapatan dan belanja daerah.
Menurutnya, Kebijakan pembangunan tahunan daerah yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2020 difokuskan pada empat prioritas daerah, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2020.
“Empat prioritas tersebut yaitu, penguatan konektivitas dan infrastruktur dasar yang berkelanjutan, peningkatan nilai tambah ekonomi berbasis lingkungan, peningkatan kualitas pembangunan manusia dan pemantapan reformasi birokasi,”sampainya.
Dodi mengatakan secara umum rancangan APBD terdiri dari tiga bagian utama yang merupakan satu kesatuan yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Pendapatan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 3,135 triliun kemudian untuk Belanja Daerah Rp 3,280 triliun dan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan bersumber dari perkiraan Silpa APBD 2020 diperkirakan Rp 60 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 270 miliar,”bebernya
Dikatakan Dodi, kesimpulannya total Rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,465 triliun. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menganut defisit anggaran sebesar Rp 144 miliar, untuk menutupi defisit anggaran akan diambil dari penerimaan pembiayaan daerah.[**]
Penulis : rilis humas