Jumat, 9 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Masih Ingatkah ? 2 Pembunuh Pendeta Ini Mulai Disidang Perdana di PN Kayuagung, Karena Kasusnya Memang Sadis, Ya…JPU Pun Langsung Mendakwa Banyak Pasal, 338, 340, 289 dan 290 dan 365 ayat 4 KUHP, dan Ancaman Hukum Mati !! Duh, Puyeng Dech, Gak Bisa Ngelak Lagi ….

Masih Ingatkah ? 2 Pembunuh Pendeta Ini Mulai Disidang Perdana di PN Kayuagung, Karena Kasusnya Memang Sadis, Ya…JPU Pun Langsung Mendakwa Banyak Pasal, 338, 340, 289 dan 290 dan 365 ayat 4 KUHP, dan Ancaman Hukum Mati !! Duh, Puyeng Dech, Gak Bisa Ngelak Lagi ….

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
  • visibility 1.323
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDANG Perdana kasus pembunuhan  pendeta Melinda Zidomi  di areal PT PSM Divisi III Blok F19 Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air  Sugihan Kabupaten Ogan Komering Komering Ilir (OKI), digelar di pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (7/8/2019).

Ke dua terdakwa yakni Nang (21) warga Dusun II Desa Bungin Tinggi Kecamatan SP Padang OKI  dan Hendri (26), warga Pematang Gaib Dusun IV Kecamatan Jejawi OKI yang didampingi penasehat Hukumnya Advocat H Herman SH MH  didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI Hendi Sinatrya SH dan Bravo Swastikara SH mendakwa terdakwa dengan pasal 338, 340, 289 dan 290 dan 365 ayat 4 KUHP.

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Edi Daulata Sembiring SH, dengan Hakim anggota Firman Jaya SH dan Lina Safitri Tazili SH dinyatakan terbuka untuk umum, namun setelah Hakim bermusyawarah karena dalam dakwaan tersebut ada pasal asusila yang didakwakan maka selanjutnya sidang dinyatakan secara tertutup.

Usai persidangan JPU Hendi dan Bravo kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya selaku JPU mendakwa pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

“Kalau pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, namun tentu hari ini baru sidang awal, kita akan masih mendengarkan keterangan saksi serta melihat fakta-fakta persidangan,” katanya.

Menurut jaksa, memang sidang dengan kasus asusila dilakukan secara tertutup. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Memang tidak boleh dilakukan terbuka sidangnya kasus asusila,” terang jaksa.

Humas PN Kayuagung Firman Jaya SH yang juga salah seorang hakim anggota enggan memberikan komentar terkait jalannya sidang tersebut dan sembari berlalu dari para awak media.

Sementara itu dalam dakwaannya jaksa terungkap bahwa terdakwa  terdakwa l Nang dan terdakwa II Hendri bekerja sebagai buruh panen di PT Persada Sawit Mas (PSM) Sungai Baung Estate Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Keumatan Arr Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provlnal Sumatera Selatan.

Ternyata terdakwa Nang,  menyukai korban Melindawati Zidomi yang merupakan seorang pendeta Genera Kristen lnjil Indonesia (GKII) di area PT. PSM dan korban tinggal di dekat mess terdakwa ll.

Kemudian ke dua terdakwa berencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Lalu  Lalu para terdakwa mempersiapkan dua bilah semata tajam jenis pisau. satu  helai penutup wapah atau sebo. Satu  helai tali sepatu dan dua buah tali karet bekas ban. Kemudian pada kedua pelaku melakukan pengintaian hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 16 00 WIB.

Para terdakwa melihat korban Melindawati Zidomi bersama saksi NI  dengan mengendaral satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam. Saat diperjalanan, terdakwa ll mengatakan bahwa aksi mereka terbongkar jika korban tidak dihabisi

“Nang kalo gawe kito ketauan samo korban. korban kito bunuh be. Biar gawe kito dak ketek wong yang ngetahuinyo. Lalu terdakwa I menjawab ‘Yo, kito habisi be,” ucap pengakuan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kemudian para terdakwa mengikuti korban Melinda  dengan mengendarai  satu unit  sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam nomor potret BG 2743 RA.

Selanjutnya pada saat korban Melinda mampir ke mess Divisi l, para terdakwa pulang ke mess untuk mengambil alat-alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Bahwa kemudian para terdakwa menunggu di pinggir jalan poros kebun kelapa sawit dengan menggunakan penutup walah atau sebo sambil masing-masing memegang senjata tajam jenis pisau.

Saat itu terdakwa I juga memegang satu helai tali sepatu dan satu buah tali karet bekas ban, sedangkan terdakwa ll memegang satu buah tali karet bekas ban. Setelah menunggu. lalu para terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai korban Melinda berjalan menuju ke tempat tersebut.

Kemudian, kedua terdakwa memasang kayu balok di tengah jalan untuk menghentikan sepeda motor korban.

Pada saat korban memberhentikan sepeda motornya, lalu para terdakwa keluar dari dalam kebun kelapa sawit, kemudian terdakwa ll memegang erat tangan sebelah kanan Saksi Ni  sambil berkata “Mantap mantap. nyawo kau gek melayang’ dan terdakwa l mengapit leher korban Melinda sambil mengacungkan senjata talam sambil berkata “Jangan berteriak, kubunuh kau“.

Kemudian para terdakwa membawa korban  dan saksi dalam kebun kelapa sawit sejauh sepuluh meter, sedangkan  terdakwa ll mengikat kedua tangan saksi NI dengan menggunakan pakaian milik saksi Ni dan pergi kembali ke poros ialah untuk mengamankan sepeda motor milik korban  dan kayu balok yang kemudian disimpan di dalam kebun kelapa sawit.

Lalu para terdakwa meninggalkan saksi NI dan membawa korban Melindawati  masuk ke dalam kebun lagi dengan jarak sekitar lima meter.

Selanjutnya kedua kaki korban Melindawati  diikat dengan menggunakan tali karet bekas ban. Kemudian terdakwa I memegangi kedua tangan korban, sedangkan terdakwa ll membuka secara paksa celana jeans dan celana dalam yang sedang dikenakan oleh korban.

Tersangka I kemudian memperkosa korban, meskipun saat itu korban sedang datang bulan, terdakwa Nang juga mencabuli korban dengan tangannya, dan meremas payudara korban.

Usai tersangka Nang, kemudian bergantian dengan tersangka Hendri juga ikut mencabuli korban, namun saat itu korban berontak dan berhasil menarik sebo yang digunakan terdakwa Hendri hingga terbuka.

Lalu terdakwa Hendri berkata ” Nah nang, muko aku aku tejingok korban, kito bunuh bae” lalu terdakwa Nang menyetujuinya, kemudian pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saprodi  Bagi Petani Korban Banjir di OKUT

    Saprodi  Bagi Petani Korban Banjir di OKUT

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 948
    • 0Komentar

    PARA petani yang terdampak banjir yang sempat merendam puluhan hektare lahan sawah di sejumlah desa di Kabupaten OKU Timur, akhir pekan lalu akan mendapatkan pengadaan sarana produksi (saprodi). Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyempatkan  meninjau langsung ke lokasi banjir sekaligus mengecek kondisi warga yang terkena banjir akibat luapan sungai komering   tersebut. Ia […]

  • “Ketika Kulkas Bisa Ngomel & Mesin Cuci Bisa Ngegosip, Rumah Sehat ala Samsung, Anak Dijamin Gak Kena Debu & Drama!”

    “Ketika Kulkas Bisa Ngomel & Mesin Cuci Bisa Ngegosip, Rumah Sehat ala Samsung, Anak Dijamin Gak Kena Debu & Drama!”

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 559
    • 0Komentar

    SEJAK  kulkas di rumah bisa ngomel, hidup emak Siti jadi gak tenang. Belum juga buka pintu dapur, udah ada suara nyamber, “Bu Siti! Tahu di rak bawah sudah mau kedaluwarsa tiga hari lagi! Jangan cuma nyari es batu buat ngompres bapak!”. Ya ampun, itu bukan suara jin kulkas, itu Samsung Bespoke AI Family Hub. Kulkas […]

  • Agar Tidak Terdisrupsi, OJK Bilang akan Terbitkan Aturan Digital Banking

    Agar Tidak Terdisrupsi, OJK Bilang akan Terbitkan Aturan Digital Banking

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.104
    • 0Komentar

    OJK sendiri tengah meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk industri, asosiasi, hingga publik dan internal soal aturan digital banking tersebut

  • 20 Hari Pasca Ledakan, Api Masih Berkobar di Sumur Minyak Ilegal di Jambi, Aparat Masih Terus Melakukan Pemadaman

    20 Hari Pasca Ledakan, Api Masih Berkobar di Sumur Minyak Ilegal di Jambi, Aparat Masih Terus Melakukan Pemadaman

    • calendar_month Minggu, 10 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.052
    • 0Komentar

      LAHAN terbakar akibat ledakan minyak ilegal (Ilegal Drilling) di lokasi PT.AAS Wilayah Desa Bungku Kabupaten Batanghari masih menyala hingga hari ke 20. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, MSc., menyampaikan, untuk perkembangan api hingga hari ke 20 belum padam masih menyala. “Akan tetapi tidak sebesar di hari pertama […]

  • Demi Kebutuhan Listrik, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara

    Demi Kebutuhan Listrik, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara

    • calendar_month Minggu, 2 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.358
    • 0Komentar

      PEMERINTAH Indonesia melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022, untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara pembangkit listrik di dalam negeri. Kebijakan itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu […]

  • Lanjutkan Pengabdian, Ramai-ramai Warganet Ucapkan Selamat ke Alex Noerdin

    Lanjutkan Pengabdian, Ramai-ramai Warganet Ucapkan Selamat ke Alex Noerdin

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.776
    • 0Komentar

    SEBANYAK 575 anggota DPR periode 2019-2024 dilantik hari ini, Selasa (1/10/2019). Mereka adalah para wakil rakyat terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Paripurna pelantikan anggota dewan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Di Sumsel, ada sebanyak 17 anggota DPR RI terpilih yang berasal dari Dapil Sumsel I dan Sumsel II. Salah satu yang dilantik dan mendapat […]

expand_less
WordPress Archive Page Builder Framework Premium Add-On Page Generator Pro Page Intro for Elementor WordPress Plugin Page Scroll Animation – WordPress Plugin PageBolt – Landing Page WordPress Theme PageLoader | Loading Screen and Progress Bar for WordPress PageLoader: WordPress Preloader and Progress Bar Paid Memberships PRO for AMP Paint – Painting Company WordPress Theme Paintable – Photography / Photos Blog Theme