Sidang Perdana Pembunuhan Pendeta
Masih Ingatkah ? 2 Pembunuh Pendeta Ini Mulai Disidang Perdana di PN Kayuagung, Karena Kasusnya Memang Sadis, Ya…JPU Pun Langsung Mendakwa Banyak Pasal, 338, 340, 289 dan 290 dan 365 ayat 4 KUHP, dan Ancaman Hukum Mati !! Duh, Puyeng Dech, Gak Bisa Ngelak Lagi ….
- calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
- visibility 1.323
- 0Komentar
SIDANG Perdana kasus pembunuhan pendeta Melinda Zidomi di areal PT PSM Divisi III Blok F19 Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Komering Ilir (OKI), digelar di pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (7/8/2019). Ke dua terdakwa yakni Nang (21) warga Dusun II Desa Bungin Tinggi Kecamatan SP Padang OKI dan Hendri (26), […]
