ORGANISANI Masyarakat Penegak Keadilan [GPN] melakukan aksi demo di Kantor Dinas Pendidikan Sumsel. Puluhan massa tersebut berunjuk rasa menolak pungutan biaya per buan di 29 SMAN yang katanya unggulan di Sumsel, Kamis [23/5/2019].
“Kami [Gabungan Ormas Penegak Keadilan] menyatakan sikap tegas, menolak komersialisasi pendidikan di Sumsel. Menolak pungutan biaya perbulan dan SPP di 29 SMAN Unggulan di Sumsel,” ujar Koordinator Lapangan Syah Reza Fahlevi.
Ia mengatakan, saat kempanye Gubernur Sumsel terlalu muluk terkait pendidikan, namun pada akhirnya setelah menang hal itu berbanding terbalik dengan janji kampanye.
Bahkan melalui kebijakan Provinsi Sumsel menetapkan sebanyak 29 SMA Negeri Unggulan yang boleh melakukan pungutan biaya perbulan atau SPP kepada siswa adalah bentuk penghianatan terhadap UU 1945.
“Kami tegas menolak komersialisasi pendidikan di Sumsel. Menolak pungutan biaya perbulan dan SPP di 29 SMAN Unggulan di Sumsel,” tambahnya.
Kemudian, para pengunjuk rasa meminta kepada Gubernur Sumsel Herman Deru untuk membatalkan atas diberlakukannya kebijakan tersebut.
“Kami juga meminta Kepala Dinas Pendidikan memecat Kepala SMAN 6 Palembang karena diduga melakukan praktek Pungutan Liar ( Pungli ) pada saat PPDB tahun 2018-2019,”urainya.
Menurutnya, karena telah melakukan tindakan mal administrasi dengan melakukan pungutan uang yang dilakukan komite sekolah bukan kategori sumbangan melainkan bentuk pungutan dan pembentukan komite SMAN 6 Palembang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Syah Reza menuturkan, pihaknya juga mendesak DPRD Provinsi untuk memanggil Gubernur terkait sekolah berbayar di 29 SMAN di Sumsel.
“Jangan menerapkan sekolah berbayar, karena payung hukumnya belum jelas. Sekolah negeri harus gratis,” tandasnya.
Menanggapi aksi pendemo, Kadis Pendidikan melalui Kabid SMA Provinsi Sumsel, Bonny Syafriyan mengatakan sampai hari ini belum ditandatangani terkait kebijakan biaya SPP di 29 SMAN Unggulan di Sumsel. “Jadi sampai sekarang belum boleh ada pungutan berbentuk apapun,” katanya.
Terkait tuntutan pemberhentian Kepala SMAN 6, Bonny menambahkan, itu masih dalam proses. “Keputusan pemberhentian itu, tidak bisa langsung dilakukan. Harus melalui berbagai proses, dan prosedur,”terangnya.[**]
Penulis : Mad