Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Duh, Akhirnya PTBA Mendapat  Sanksi Administrasi dari DLHP Sumsel, Kenapa ?

Duh, Akhirnya PTBA Mendapat  Sanksi Administrasi dari DLHP Sumsel, Kenapa ?

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 29 Apr 2019
  • visibility 1.614
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang – PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang berlokasi di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan [Sumsel] akhirnya  mendapat sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel. Emiten tambang batubara plat merah itu disanksi lantaran tidak melakukan pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air.

Pemberian sanksi tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 8 April 2019.

Dalam surat keputusan tersebut, Edward Candra memaparkan, bahwa penerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk tersebut, atas pelanggaran, yakni pertama, tidak melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air, yaitu, terdapat temporary stock Mawar dengan titik koordinat S. 03044.43,28” E. 1030.44’0. 40.42” dengan luas ±4,76 Ha, Stockfile CC-21 SP.BWE dengan titik koordinat S. 03°44,7’34’0. 54,8’ dengan luas ± 10,7 Ha yang aliran run off nya tidak dilakukan pengelolaan dengan baik, baik tahap perencanaan dan pelaksanaan.

“Terdapat pengelolaan air larian (run off) yang tidak terukur dari temporary stock Mawar dan Stockfile CC-21 SP. BWE dilakukan dengan sistem drainase terbuka berjarak ±2,5 Km menuju KPL galian MTBS dengan koordinat S. 03043.9.01” E. 1030.45’0.0.91”. Terdapat pengelolaan KPL Wetland MTBU dengan koordinat S.03043.9.01” E. 1030.45’0.0.91”,” papar Edward dalam surat tersebut.

Kemudian, hasil identifikasi, kualitas Sungai Lawai telah terjadi penurunan kualitas air sungai, akibat dari KPL Wetland MTBU terjadi overflow aliran ke Sungai Lawai, membuang air limbah, pengambilan sampling dilaukan dengan mensplit sampel menjadi dua bagian. Bagian pertama dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLHP Sumsel dengan nilai (pH = 5,5, TSS = 1,469 mg/1, Fe = 16,02 mg/1), dan bagian kedua telah dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLH Lahat dengan nilai (pH = 5,5, TSS = 1,352 mg/1, Fe = 48,7 mg/1 (hanya parameter Mn yang memenuhi standar baku mutu air limbah) dan telah terjadi run off dari jalan tambang lingkar yang langsung mengalir ke Sungai Lawai (bay pass) tanpa melalui pengelolaan KPL. Selanjutnya, tidak melakukan Pengendalian Pencemaran Udara.

“Memerintahkan kepada PT Bukit Asam Tbk, untuk melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, berupa melakukan pengelolaan saluran drainase temporary stock Mawar, Stockfile CC-21 SP.BWE menuju KPL galian MTBS dan KPL Wetland MTBU dengan perbaikan saluran drainase yang telah terjadi penyempitan alur dan pendangkalan (inventarisasi sumber dampak dalam izin IPLC) paling lama 30 hari kalender,” jelas surat itu.

Sanksi non yudisial

Perintah itu, dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan ini, oleh PT Bukit Asam Tbk. Berikutnya, PT Bukit Asam Tbk juga wajib melaporkan setiap perkembangan penyelesaian pelaksanaan perintah, kepada Gubernur Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Lahat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Muaraenim.

“Apabila PT Bukit Asam Tbk tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi non yudisial lanjutan berupa pembekuan sampai pencabutan izin serta yudisial, dengan ganti rugi kerusakan lingkungan dan penegakan hukum pidana, dan tidak dapat dilakukan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap surat keputusan itu.

Keputusan selanjutnya, sanksi administrasi paksaan pemerintah ini tidak membebaskan penanggung jawab PT Bukit Asam tbk dari instrumen penegakan hukum lingkungan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2019 ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,” tulis Edward diakhir surat keputusan itu.

General Manajer (GM) PT Bukit Asam Tbk, Suhedi, saat dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan, terkait adanya sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel tersebut.

Sebelumnya, untuk memverifikasi dugaan terjadinya kasus swabakar batubara di area stock file Mawar PT Bukit Asam Tbk, tim dari DLHP Provinsi Sumsel yang dipimpin Kepala DLHP, Edward Candra, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat dan DLH Muaraenim, turun ke lapangan pada tanggal 27 Maret 2019 lalu.

Kepala DLH Lahat, Misri MT, melalui Kasi Limbah B3, Edy Suroso menyatakan, pihaknya ditugaskan secara gabungan bersama DLHP Provinsi Sumsel dan Muaraenim sebagai tim gabungan ke areal stockpile Mawar di Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur. Kawasan tersebut masuk di wilayah PT Bukit Asam Tbk yang dikelola PT PAMA.

Menanggapi adanya penerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk itu, Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Mualimin Pardi Dahlan SH sangat mengapresiasi.

Apalagi, terangnya, dalam keputusan tersebut pihak PT Bukit Asam Tbk  diperintahkan utnuk melakukan pengelolaan dan pengendalian pencemaran selama paling lama 30 hari dan 60 hari sejak keputusan diterima. Maka perlu dipastikan dulu apakah pihak PT. BA sudah menerima keputusan tersebut hingga dijalankan. Jika keputusan itu diabaikan dalam waktu yg sudah ditentukan, maka bisa terjadi pembekuan bahkan pencabutan izin usaha PT. BA.

“Namun, harusnya Gubernur Sumsel lebih lengkap menarik pihak-pihak yang bertanggungjawab, anak perusahaan atau mungkin perusahaan lain lagi didalamnya. Kalau semua membandel, lebih baik gunakan mekanisme hak gugat pemerintah saja, menurut hukum sanksi administrasi tidak berarti terbebas dari tindakan hukum lainnya,” terangnya.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu melanjutkan, mewakili masyarakat terdampak dan atas cemarnya lingkungan, saat ini pihaknya sudah menjadwalkan turun pendataan ke warga guna melengkapi materi gugatan sebagaimana pernah kami sampaikan terdahulu.[**]

 

Penulis : one/fornews

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmikan Pertashop ke-100 di Kalselteng, Pertamina Hadirkan Kebutuhan Energi Skala Kecil

    Resmikan Pertashop ke-100 di Kalselteng, Pertamina Hadirkan Kebutuhan Energi Skala Kecil

    • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 910
    • 0Komentar

    KOMITMEN untuk menghadirkan energi berkualitas bagi seluruh masyarakat negeri, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) Kalimantan terus berupaya memperluas jangkauan distribusi layanan Pertashop. Pertamina menghadirkan Pertashop untuk melayani kebutuhan energi dengan skala kecil bagi konsumen di wilayah yang selama ini belum terjangkau oleh SPBU atau lembaga penyalur BBM lainnya. Bertepatan dengan HUT ke – 76 […]

  • Belajar Bertenak di Muba

    Belajar Bertenak di Muba

    • calendar_month Sabtu, 12 Des 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.804
    • 0Komentar

    KOMISI II DPRD Bangka mengunjungi Kab Muba, guna belajar dan sharing pengetahuan terkait pertanian dan peternakan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangka M Taufik Koriyanto SH MH mengatakan alasanya mengunjungi Muba, karena Muba berhasil meraih berbagai penghargaan diberbagai sektor, membuat Muba semakin dilirik  dan menjadi tempat yang cocok untuk belajar bagi daerah lain. Dengan demikian […]

  • Dari Petani Karet  Hingga Ketahanan Indonesia

    Dari Petani Karet  Hingga Ketahanan Indonesia

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 866
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selalu ada bagi rakyat Muba baik saat normal maupun saat pandemi Corona virus melanda dunia, Indonesia sampai ke antero Bumi Serasan Sekate. Bukan saja membantu dana talangan tunai dan bahan pangan bagi warga, Pemkab Muba dibawah Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengutamakan pemulihan dan ketahanan ekonomi. UMKM berbasis […]

  • TradeMonday Amankan Investasi dari SenseTime Untuk Perluas Platform Modularized AI Low-code &Solusi Ritel ChatGPT B2B

    TradeMonday Amankan Investasi dari SenseTime Untuk Perluas Platform Modularized AI Low-code &Solusi Ritel ChatGPT B2B

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.806
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, HONG KONG SAR – Media OutReach – TradeMonday, perusahaan rintisan berbasis di Hong Kong yang berspesialisasi dalam analitik ritel bertenaga AI, hari ini mengumumkan bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan putaran investasi baru dari SenseTime, salah satu perusahaan AI terkemuka di dunia. Investasi ini akan memungkinkan TradeMonday untuk mempercepat pertumbuhannya dan memperluas penawaran produk analitik […]

  • Penyerapan Beras Petani di Sumsel Masih Rendah, Bulog Divre Sumsel Babel  Lanjutkan Program di 2018

    Penyerapan Beras Petani di Sumsel Masih Rendah, Bulog Divre Sumsel Babel Lanjutkan Program di 2018

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 963
    • 0Komentar

    Penyerapan tertinggi berasal dari Belitang hampir mencapai 60%- nya dari 36.000 ton saat ini

  • Hadiri Dies Natalis, Gubernur  Bangga  Banyak Tokoh Nasional    Merupakan Alumni  FE  Unsri

    Hadiri Dies Natalis, Gubernur Bangga Banyak Tokoh Nasional Merupakan Alumni FE Unsri

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 814
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru dan Menteri BUMN RI, Erick Tohir menghadiri Dies Natalis Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya ke-61 yang digelar di Kampus FE Unsri Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (23/10). Dalam sambutan Herman Deru mengaku bangga pada FE Unsri yang telah banyak melahirkan para alumni berprestasi dan telah menduduki sejumlah posisi penting […]

expand_less
WordPress Archive Yacht Boat Booking with Seat Reservation for WooCommerce Yacht Rental – Boat Services WordPress Theme Yakopay – Online Payment App Elementor Template Kit Yamal – Blog & Magazine WordPress Theme YAMATO – Corporate Marketing WordPress Theme Yanbu – Digital Marketing & SEO Elementor Template Kit Yeasty Marketing Agency & Advertising Service Elementor Template Kit Yello – Digital Agency Elementor Template Kit Yellow Business – Construction Template YellowPencil - Visual CSS Style Editor