Kebijakan

Horee, Tahun Ini Palembang Gratiskan Lagi PBB

foto : istimewa

Sumselterkini.co.id, Palembang – Pemerintah Kota Palembang tahun ini gratiskan lagi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi Bangunan [PBB] yang nilainya dibawah Rp300 ribu.

Program ini sudah di gratiskan sejak tahun lalu, pasalnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2019  tentang pembebasan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) perkotaan atas objek pajak dengan ketetapan PBB untuk tagihan SPPT sampai dengan Rp300 ribu.

“Untuk tahun kemarin yang kita bebaskan PBB hampir dengan total mencapai  Rp8 miliar, sementara  tahun ini ditargetkan mencapai sekitar Rp26 miliar,” terang Kabid PBB dan BPHTB Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang , Hairul Anwar, saat dibincangi, Senin (25/2/19).

Program ini, ungkapnya merupakan gagasan dari Walikota Palembang, dengan menggunakan subsidi silang.

Seperti contoh lanjut dia,  objek pajak yang potensial dan mempunyai nilai bisnis, seperti mall, itu yang akan ditinjau ulang dan sesuai kan lagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya sehingga dengan ini ada balance dengan rakyat miskin.

“Kebijakan itu, akan dirasakan untuk masyarakat miskin, ya, kan tidak mungkin, ada mall atau pabrik NJOP-nya sama dengan rumah miskin yang ada disekitar daerah itu,” ujarnya.

Dengan subsidi silang tersebut sehingga warga miskin disekitar area, baik pabrik dan mall bisa mendapatkan dampak baiknya.

“ Minimal pengeluaran ekonomi, mereka dari SPPT berkurang atau gratis,”tuturnya.

Setelah ada nilai SPPT objek Pajak dengan nilai nihil, dia meminta kepada UPTD seperti Lurah dan Camat untuk mengadakan pemantauan, sehingga kebijakan ini bisa maksimal.

“Seperti dulu ketika  wajib pajak mendaftar tanah kosong, sekarang sudah dibangun rumah, misalnya dari gubuk sudah lantai 2, itu  wajib dilaporkan,” terangnya.[**]

 

Penulis : Faldi

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com