Sumselterkini.co.id, Palembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap bangunan milik wajib pajak- PT Sky Parking Utama [SPU]- pengelola lahan parkir PS Mall yang belum melunasi tunggakan senilai Rp1,2 miliar.
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Walikota Palembang nomor : 539/KPTS/SATPOLPP/2018 tertanggal 26 Desember 2018.
Kabid Pengelolaan Hutang Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Deva Rozano Leora menerangkan, SPU terpaksa disegel.“Yang jelas ini kita lakukan, agar PAD dari sektor pajak dapat lebih optimal,” jelasnya disela operasi, Jumat (28/12/2018).
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Alex Fernandus menambahkan untuk hari ini ada lima tempat yang akan dilakukan penyegelan, dan ini dilakukan setelah ada surat keputusan Walikota.
“Hari ini kita bersama – sama melakukan penyegelan terhadap WP yang belum melakukan kewajibannya. Dan ini berdasarkan keputusan Walikota,” ucapnya.
Semenatara itu, pihak WP tertunggak, seperti di PT Sky Parking Utama yang di sampaikan melalui GM Ps Mall Gufron.
Gufron mengatakan,belum di bayarnya pajak ini, karena adanya selisih perhitungan antara yang ditagih oleh pihak BPPD Kota Palembang dan SPU. “Kalau perhitungan kita nilanya tidak mencapai sebesar itu,” katanya.
Karena itu, untuk titik lokasi parkir yang berada di bagian depan Jl. Angkatan 45 tersebut belum di lunasi.
Sedangkan dari pengelolaan parkir PT Kuala Permai (Komplek Rajawali), Darmawan mengatakan, berkaitan dengan belum bayar pajak pihaknya No comments dulu. “Kami perlu rapat manajemen untuk persoalan ini,” katanya.
Mengenai nilai pajak, dirinya mengakui tidak ada masalah dengan jumlah perhitungan yang di tagih pihak Pemkot Palembang melalui BPPD. “Nilainya sudah sesuai,” akunya.[**]
Penulis : an