SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Terpidana /napi ditahan seharusnya bisa belajar untuk introspeksi diri, agar ketika ke luar ke alam bebas bisa menjadi orang baik, namun ternyata, sebaliknya tidak berlaku bagi ke empat penghuni Lapas Kelas II B Sekayu, Muba.
Mereka tetap berani berbuat ulah, bahkan dengan ulahnya tersebut mereka bisa akan menambah lagi hukumannya.
Pasalnya ke empat penghuni Hotel Predeo Lapas II B Sekayu, yaitu Hendra Gunawan (32), Arzan (43), Arhan Nudin (28) dan Alpian (48) berani menyalahgunaan barang –barang narkotika berjenis sabu.
Mereka akhirnya di cokok lagi di Kamar Blok F3 Lapas kelas II B Sekayu di Jalan Inpres Penjara LK III, Kelurahan Serasan Jaya, Kec. Sekayu sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa [4/12/2018].
Ke- empat tersangka akhirnya juga diamankan oleh Kepala Pembinaan Lapas II B Sekayu pada saat pegawai Lapas sedang melakukan pemeriksaan kamar dan mendapatkan ke empat tersangka sedang menggunakan diduga narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya ke empat tersangka berikut barang bukti diamankan oleh pegawai lapas dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba
Kapolres Muba melalaui Kasat Res Narkoba AKP Hidayat Amin membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kemarin kita menerima laporan dari Lapas kelas II B Sekayu yang telah mengamankan empat orang tersangka pengguna narkotika, yang mana ke empat tersangka ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu,”tuturnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, satu buah pirek kaca yang diduga berisikan sisa zat narkotika jenis sabu.
Selain itu, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisap (bong) dan satu unit handphone merk Samsung sudah ikut diamankan di Polres Muba, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Mampus dech..[**]
Penulis : Ari W