Peristiwa

Unjuk Rasa di Disnakertrans, Ini Dia Tuntutan Buruh

Perundingan penetapan UMSP dimulai tanggal 23 November 2017, dan terkait penuntasan kasus-kasus tindak pidana ketenagakerjaan

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Sebanyak 1.000 buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Buruh (FSB) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) berunjuk rasa di Kantor Disnakertrans, Provinsi Sumsel.

Mereka yang terlibat menjalankan aksinya tersebut berasal dari buruh Niaga, Keuangan dan Perbankan (Nikeuba) se Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (22/11/2017).

Setelah massa berorasi, diundang perwakilan untuk bertemu dengan Plt, Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel Eky Zakia. Dalam pertemuan itu, Eki mengemukakan antara lain, UMSP Sumsel tetap ada di 2018 dan diberlakukan  per Januari 2018,  Perundingan penetapan UMSP dimulai tanggal 23 November 2017,
dan terkait penuntasan kasus-kasus tindak pidana ketenagakerjaan akan diverifikasi secara bersama  antara Pegawai Pengawas dan PPNS dengan FSB Nikeuba KSBSI Sumsel untuk ditindak lanjuti penyelesaianya.

Usai pertemuan, perwakilan massa mengatakan akan melanjutkan demo ke Kantor Gubernur Sumsel besok, Kamis (23/11). Massa akan meminta Gubernur segera menerbitkan SK UMSP Sumsel dan mengawasi Pegawai Pengawas agar menjalankan tupoksinya.

Gubernur juga diminta memberikan sanksi tegas apabila Pengawai Pengawas dan PPNS tidak maksimal dalam menjalankan tugas mereka. Dalam aksi tersebut mereka mengajukan beberapa tuntutan: Agar segera dilakukan perundingan untuk pembahasan Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) 2018 dan perundingan paling lambat bulan Desember 2017.

Selain itu agar UMSP diberlakukan per 1 Januari 2018, agar Pegawai Pengawas dan PPNS melaksanakan tupoksi sebagai aparat penegak hukum dan terakhir meminta gubernur mengawasi dan memberi sanksi kepada Pegawai Pengawas dan PPNS yang tidak menjalankan tupoksinya.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com