SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru dengan resmi membuka Forum Group Discussion Pajak Rokok tahun 2018 yang diselenggarakan di Hotel Ultima Horisson, Rabu (31/10/2018).
Forum ini menindak lanjuti terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan hal yang baru diterapkan pada penyaluran Pajak Rokok Triwulan III 2018 adalah hal yang harus didukung penuh, mengingat komitmen pelayanan kesehatan adalah hal paling penting.
“Ini termasuk bagian dari proses pelayanan percepatan itu menjadi prima, salah satunya adalah masalah pendanaan maka kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk memotong pajak rokok yang selama ini didistribusikan ke daerah, untuk diberikan pembayaran ke BPJS ini salah satu agar daerah ini berkontribusi terhadap pelayanan kesehatan,” tuturnya
Ia berharap dari hasil FGD ini nantinya menghasilkan sebuah kemantapan, sehingga warga Provinsi Sumsel yang diamanahkan untuk memangku kepentingan dalam hal ini menunjukan kepada daerah lain bahwa Provinsi Sumsel komitmen terhadap kesehatan warganya.
“Presiden RI Joko Widodo mengajak kita semua untuk memikirkan saudara-saudara kita yang butuh pelayanan kesehatan. Saya sebagai Gubernur mendukung dengan tegas, Saya yakin kita semua sepakat membantu saudara kita yang membutuhkan. Jika Presiden tidak membuat kebijakan ini kita tidak punya wadah untuk membantu saudara-saudara kita melalui BPJS,” katanya
Ke depan, orang nomor satu di Provinsi Sumsel ini juga segera membuat salah satu alternatif yang rencananya akan dipakai di tiap rumah sakit daerah di kabupaten/kota.
“Kita akan membayar premi BPJS bagi masyarakat kita yang tidak mampu, membayar iurannya dengan cara Pemerintah Provinsi Sumsel bersama BPJS membuat loket pelayanan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar BPJS. Di loket inilah bersatu antara BPJS, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel dan rumah sakit daerah tersebut langsung memberikan pelayanan sehingga masyarakat tetap gratis tidak harus membayar,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba, MM, dalam laporannya menuturkan, tujuan diselenggarakannya FGD ini adalah untuk menjalin koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota dalam pelaksanaan penyaluran dan penyetoran pajak rokok.
“Tujuan FGD ini sendiri juga untuk menyamakan persepsi dan memberikan saran, dan masukan dalam pelaksanaan penyaluran dan penyetoran pajak rokok,”tambahnya.[**]
Penulis : Humas Pemprov. Sumsel