Bakar Lahan Sawit, di Hadapan Polisi JP Tak Berkutik!
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Niat membuka lahan untuk menanam sayuran berujung masalah hukum. JP (51), warga yang diduga membakar lahan di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini harus berurusan dengan polisi.
Peristiwa itu terjadi Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, JP mengaku membakar lahan tersebut untuk dijadikan tempat menanam sayuran.
Persoalannya, lahan seluas sekitar seperempat hektare itu bukan miliknya, melainkan milik H. Pahri. Di atas lahan tersebut sudah ada tanaman kelapa sawit. Bahkan, masih terdapat 150 batang bibit sawit yang belum ditanam dan tersimpan di dalam polybag.
Pengakuan JP menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan kasus ini. Polisi kemudian mengamankannya ke Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya mengamankan JP, petugas juga membawa sejumlah barang bukti dari lokasi, berupa satu korek api gas warna hijau merek Tokai dan dua batang kayu yang terbakar.
Kapolsek Batanghari Leko, Iptu Agum Marenra, S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, S.H., menjelaskan penanganan kasus tersebut.
Peristiwa ini kembali menjadi pelajaran bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan tindakan tanpa risiko.
Niat mengolah lahan bisa berujung persoalan hukum ketika dilakukan dengan cara yang melanggar aturan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
