Karhutla Sumsel Jadi Perhatian Komnas HAM, Hak Warga Jadi Fokus
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 33 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya terfokus pada pengendalian api, sebab perlindungan kesehatan, keselamatan, dan hak dasar masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah daerah bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Hal itu menjadi pembahasan serius dalam Rapat Koordinasi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Peristiwa Karhutla yang digelar Komnas HAM RI secara daring, Jumat (30/10/2026).
Sekretaris Daerah Sumsel H. Edward Candra mengikuti rapat dari Command Center Pemprov Sumsel. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan perkembangan terkini penanganan karhutla di wilayah Sumsel.
Edward melaporkan, jumlah titik panas tercatat sebanyak 27 hotspot. Sementara itu, jarak pandang berada di kisaran 2,6 kilometer dan tidak mengganggu aktivitas penerbangan di wilayah Sumsel.
Upaya penanganan karhutla masih dilakukan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan penggunaan dry ice. Langkah ini tetap berjalan meskipun hujan mulai turun di sebagian besar wilayah Sumatera Selatan.
Menurut Edward, tren karhutla di Sumsel menunjukkan penurunan. Namun, pemerintah daerah tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin.
Perhatian pemerintah juga, lanjutnya mencakup sektor pendidikan. Pemprov Sumsel menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), dengan pelaksanaannya disesuaikan oleh masing-masing sekolah berdasarkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayahnya.
Kebijakan tersebut, paparnya dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dan warga sekolah dari paparan asap karhutla.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menekankan pentingnya memperkuat mitigasi dan kebijakan pencegahan karhutla agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
Ia mengingatkan karhutla bukan semata persoalan lingkungan. Peristiwa tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih, kesehatan, rasa aman, serta lingkungan hidup yang baik.
Penanganan karhutla, sambungnya perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan pencegahan, perlindungan masyarakat, dan pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak.
Melalui koordinasi bersama Komnas HAM RI dan para pemangku kepentingan, Pemprov Sumsel terus mendorong penanganan karhutla yang mengutamakan pencegahan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
