1.156 Sumur Minyak di Eks-HGU Hindoli, Muba Siapkan Penataan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 52 menit yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebanyak 1.156 sumur minyak masyarakat teridentifikasi di kawasan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pemerintah Kabupaten Muba kini mematangkan kerja sama dengan Badan Bank Tanah untuk mendorong penataan lahan, memperkuat kepastian hukum, dan membuka peluang pengelolaan kawasan yang lebih tertib serta berkelanjutan.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya Pemkab Muba mengoptimalkan pengelolaan pertanahan, terutama di kawasan yang memiliki persoalan pemanfaatan lahan dan aktivitas penambangan minyak masyarakat.
Rencana kerja sama ini dibahas dalam rapat teknis Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Muba di Ruang Rapat Randik, Selasa (27/10/2026).
Rapat diselenggarakan Bagian Kerja Sama Setda Muba itu dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah, SE, MM, PhD. Pembahasan difokuskan pada pematangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Muba dan Badan Bank Tanah.
Ardiansyah menegaskan bahwa penyusunan MoU harus dilakukan secara cermat, baik dari sisi administrasi maupun substansi. Menurutnya, kesepakatan tersebut harus memiliki arah pelaksanaan yang jelas sehingga tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
“Fokus kita saat ini adalah mematangkan MoU, mulai dari aspek administrasi hingga substansi kerja sama. Kita ingin kesepakatan ini tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat,” tegas Ardiansyah.
Staf Ahli Bupati Muba Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Dr. Drs. Iskandar Syahrianto, MH, menjelaskan bahwa rencana kerja sama dengan Badan Bank Tanah memiliki nilai strategis. Salah satu fokusnya adalah mengoptimalkan pengelolaan kawasan eks-HGU PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam sekaligus menata pemanfaatan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan telaah spasial yang dipaparkan dalam bahan pembahasan, kawasan tersebut mencakup bidang pelepasan HGU seluas 141,47 hektare dan bidang lainnya seluas 129,36 hektare. Jika dijumlahkan, kedua bidang itu mencapai sekitar 270,83 hektare.
Di kawasan tersebut, tim juga mengidentifikasi aktivitas penambangan minyak masyarakat yang berkaitan dengan persoalan pemanfaatan lahan. Hasil identifikasi lapangan mencatat sekitar 1.156 sumur minyak yang tersebar di 22 blok kebun PT Hindoli, dengan luas area terdampak sekitar 453,07 hektare.
Aktivitas penambangan minyak masyarakat dilaporkan telah menurun drastis. Meski demikian, sejumlah kegiatan dalam skala kecil masih ditemukan sehingga diperlukan penataan yang mempertimbangkan aspek hukum, tata kelola pertambangan, dan dampak lingkungan.
Iskandar menyebut kawasan eks-HGU tersebut diharapkan dapat menjadi area percontohan atau pilot project untuk implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Areal eks-HGU ini diharapkan menjadi area pilot project atas implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang bertujuan mewujudkan ketahanan energi melalui peningkatan produksi minyak dan gas serta perbaikan tata kelola pertambangan yang dilakukan BUMD, koperasi, dan UMKM,” jelas Iskandar.
Gagasan tersebut menempatkan penataan kawasan eks-HGU tidak hanya sebagai persoalan pertanahan, tetapi juga sebagai peluang untuk mendorong tata kelola energi yang lebih baik. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan penyelarasan kewenangan serta pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
Iskandar menambahkan bahwa rencana kerja sama harus diselaraskan dengan kewenangan masing-masing pihak, termasuk dalam pengelolaan dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan. Dengan demikian, langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan tetap memperhatikan kepentingan publik.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Setda Muba, Irfan, SH, MSi, menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut diarahkan untuk mewujudkan kerja sama pertanahan yang optimal, terpadu, dan komprehensif sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing pihak.
Menurut Irfan, kerja sama ini juga diharapkan mendukung kepastian hukum atas penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah negara sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.
Badan Bank Tanah memiliki fungsi pengelolaan, pemanfaatan, serta pengamanan tanah dari aspek hukum dan fisik. Fungsi tersebut mencakup penegasan status tanah, perlindungan hukum, dan penanganan persoalan pertanahan melalui mekanisme yang berlaku.
Melalui pematangan rencana kerja sama ini, Pemkab Muba berupaya membangun landasan bagi pengelolaan kawasan eks-HGU Hindoli yang lebih terarah. Tahapan selanjutnya akan bergantung pada penyelesaian substansi kesepakatan, kesesuaian kewenangan, serta mekanisme pelaksanaan yang disepakati para pihak.
Optimalisasi kawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan yang lebih tertib dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
