50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, 189 Aduan Masuk Kemenhaj
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 36 menit yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Calon jemaah umrah diminta lebih teliti memilih travel menyusul Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menemukan sekitar separuh dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar berstatus tidak aktif, sementara hingga September 2026 sudah tercatat 189 pengaduan terkait perjalanan haji dan umrah.
Temuan itu membuktikan persoalan penyelenggaraan travel umrah tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tetapi juga menyentuh aspek legalitas dan perlindungan jemaah.
Dalam sejumlah pengaduan yang diterima, modus yang muncul antara lain penipuan dan penggelapan dana perjalanan.
Dengan Kondisi itu membuat Kemenhaj memperketat pengawasan terhadap PPIU sekaligus membenahi sistem perizinan agar keberadaan dan aktivitas travel dapat lebih mudah dipantau.
Ribuan Travel Terdaftar, Separuh Berstatus Tidak Aktif
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty, mengutip laman resmi haji mengungkapkan data 3.631 PPIU tersebut tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen tercatat tidak aktif. Sebagian di antaranya diblokir karena belum melakukan sertifikasi, sedangkan sekitar 60 PPIU lainnya masih dalam proses harmonisasi data.
Persoalan lain juga ditemukan dalam pemberangkatan jemaah. Kemenhaj menyebut ada jemaah yang diberangkatkan melalui biro perjalanan berbeda dari travel yang sesuai dengan izin atau data pengolahnya.
Oleh sebab itu, pembenahan tidak hanya diarahkan pada daftar travel yang berizin, tetapi juga pada kepatuhan penyelenggara terhadap prosedur yang berlaku.
189 Aduan Masuk, Modus Penipuan Masih Muncul
Di sisi pengawasan, Kemenhaj mencatat 189 pengaduan terkait perjalanan haji dan umrah hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, 74 pengaduan berasal dari haji dan 93 dari umrah. Modus yang dilaporkan relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI Ahmad Abdullah mengatakan pengawasan dilakukan untuk melindungi hak jemaah, mencegah penyimpangan, memastikan kepatuhan penyelenggara, serta menjaga mutu layanan.
Kemenhaj mengedepankan edukasi dan mediasi ketika menerima pengaduan. Namun, jika persoalan tidak menemukan kesepakatan, kasus dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Perizinan Travel Mulai Didorong Digital
Untuk mempersempit celah persoalan di lapangan, Kemenhaj juga menyiapkan pembaruan sistem perizinan.
Proses yang sebelumnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil akan didorong menuju digitalisasi. Langkah tersebut diharapkan membuat proses perizinan lebih transparan sekaligus memudahkan pengawasan berbasis data.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat diminta tidak hanya tergiur promosi atau tawaran paket perjalanan. Legalitas PPIU perlu diperiksa melalui saluran resmi Kemenhaj sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
