War on Drugs for Humanity Dijalankan Serius, Kasus Ganja WNA China Salah Satu Buktinya
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : bnn.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – War on Drugs for Humanity tak hanya slogan. Badan Narkotika Nasional (BNN) membuktikan perang melawan narkotika itu dijalankan dengan tindakan nyata, salah satunya melalui pengungkapan penyelundupan 14,6 kilogram ganja yang melibatkan WNA China di Bandara Soekarno-Hatta.
Bagi masyarakat awam, istilah War on Drugs for Humanity dapat dipahami yaitu, perang terhadap narkoba yang tujuan akhirnya melindungi manusia.
Artinya, narkotika yang berhasil dihentikan sebelum beredar bukan hanya menjadi angka dalam daftar barang bukti, tetapi juga bagian dari upaya mencegah semakin banyak orang terpapar penyalahgunaan narkotika.
Kasus ganja di Soekarno-Hatta menjadi salah satu gambaran konkretnya. Perkara tersebut terungkap setelah petugas mendapat informasi masyarakat mengenai seorang penumpang yang diduga membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Petugas Bea dan Cukai memeriksa koper milik penumpang tersebut.
Hasilnya bukan temuan kecil, pasalnya dalam koper ditemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja. Pemeriksaan awal menggunakan Narcotest mengambarkan reaksi positif terhadap kandungan THC.
Barang bukti kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja.
Totalnya mencapai 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram,besarnya barang bukti memiliki arti lain. BNN memperkirakan, dengan asumsi konsumsi 3 gram ganja per orang, barang bukti itu berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 jiwa.
Angka tersebut merupakan perhitungan potensi berdasarkan asumsi konsumsi, bukan berarti ada 4.879 orang yang telah menggunakan ganja tersebut.
Berhenti di Soekarno-Hatta
Dalam keterangan resmi dilaman BBN, disebutkan WNA China berinisial ZG alias A diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Perjalanannya dari Bangkok menuju Hong Kong pun terhenti di Indonesia setelah koper diperiksa dan barang yang dibawanya ditemukan.
Dalam proses penyidikan, petugas tidak hanya memeriksa tersangka. Lima saksi dari unsur Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC) juga telah diperiksa.
Pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan tersangka turut disampaikan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.
ZG kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kasus ini menjadi salah satu contoh, bagaimana BNN menerjemahkan semangat War on Drugs for Humanity ke dalam tindakan.
Perang melawan narkotika tidak berhenti pada siapa yang ditangkap atau berapa kilogram barang yang disita.
Ada kepentingan yang lebih besar di belakangnya, yaitu menghentikan narkotika sebelum sampai ke masyarakat.
Dan dalam kasus Soekarno-Hatta ini, 14,6 kilogram ganja tersebut berhenti sebelum melanjutkan perjalanan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
