WN Nigeria Nekad Kabur Saat Diperiksa Imigrasi Denpasar, Ternyata Overstay 379 Hari di Bali
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : migrasi.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Seorang WN Nigeria nekat kabur saat diperiksa petugas Imigrasi Denpasar dalam patroli pengawasan orang asing di kawasan Ubud, Gianyar, Bali. Setelah berhasil diamankan, petugas mendapati warga asing tersebut ternyata telah overstay selama 379 hari.
Aksi kabur itu terjadi ketika petugas Kantor Imigrasi Denpasar mendatangi sebuah tempat usaha di kawasan Ubud pada Kamis (27/8/2026) malam. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari patroli pengawasan orang asing yang digelar untuk memastikan keberadaan warga negara asing di Bali sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Petugas kemudian mengejar WN Nigeria tersebut hingga berhasil mengamankannya. Dari pengecekan data keimigrasian, diketahui izin tinggal yang bersangkutan telah terlampaui selama 379 hari.
Dalam operasi yang sama, Imigrasi Denpasar juga mengamankan seorang WN Nigeria lainnya. Warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika diminta menjalani pemeriksaan.
Kedua WN Nigeria itu selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas akan mendalami status keimigrasian serta keberadaan keduanya selama berada di wilayah Bali.
Patroli pengawasan WNA di Bali tersebut tidak hanya menyasar Ubud. Imigrasi Denpasar juga mengerahkan tim ke kawasan Sanur, Kota Denpasar, yang turut menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas warga negara asing cukup tinggi.
Di Sanur, petugas menyambangi sejumlah kedai kopi dan tempat hiburan malam sekaligus memberikan edukasi kepada pengelola usaha. Dari penyisiran tersebut, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan pengawasan terhadap orang asing di Bali dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga keamanan di wilayah yang banyak menjadi tujuan wisatawan mancanegara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam pengawasan warga negara asing. Namun, tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila petugas menemukan pelanggaran hukum.
Kasus WN Nigeria yang mengalami overstay 379 hari tersebut kini masih dalam pemeriksaan Imigrasi Denpasar untuk menentukan tindakan keimigrasian selanjutnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
