800 Kg Ketamine HCl Disita di Natuna, BNN Bahas Perubahan Statusnya
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :bnn.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pengungkapan sekitar 800 kilogram Ketamine HCl di perairan Natuna membuat perhatian terhadap pengawasan ketamin kembali menguat. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mendorong pembahasan perubahan penggolongan zat tersebut, dari psikotropika menjadi narkotika.
Kasus itu terungkap pada Agustus 2026 melalui kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri. Ketamine HCl dalam jumlah sekitar 800 kilogram ditemukan di Kapal MV Fuchangxing I.
Temuan tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran ketamin melalui jalur laut. Pada periode yang sama, aparat gabungan juga mengungkap sekitar 1,3 ton ketamin yang diangkut Kapal MV King Sun.
Dua kasus tersebut menjadi perhatian karena ketamin tidak hanya ditemukan dalam jumlah besar, tetapi juga muncul dalam konteks peredaran yang berpotensi disalahgunakan.
BNN menilai kondisi itu perlu diikuti dengan penguatan pengawasan. Salah satu langkah yang kini dibahas adalah perubahan status ketamin agar masuk dalam golongan narkotika.
Meski demikian, perubahan penggolongan tidak semata-mata menyangkut aspek penindakan. Ketamin masih digunakan secara sah dalam pelayanan medis, termasuk sebagai anestesi, serta untuk kebutuhan veteriner.
Karena itu, apabila statusnya berubah, diperlukan aturan peralihan yang jelas agar penggunaan ketamin untuk kepentingan yang sah tetap dapat berlangsung sesuai ketentuan.
Pembahasan mengenai status ketamin sebenarnya sudah berlangsung sebelum pengungkapan kasus 800 kilogram tersebut. Pada 10 Desember 2025, Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor membahas ketamin dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS).
Dalam kajian tersebut terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin. Salah satu pandangan mempertimbangkan agar zat tersebut tetap ditempatkan sebagai psikotropika dengan tetap memperhatikan kebutuhan penggunaannya sebagai obat.
Pembahasan kemudian berlanjut pada 11 Juni 2026. BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, para pakar, serta pemangku kepentingan lainnya membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sekaligus tata kelolanya pada masa transisi.
Dengan demikian, wacana perubahan status ketamin bukan baru muncul setelah pengungkapan 800 kilogram. Kajian mengenai hal tersebut telah berjalan dan kini mendapat perhatian lebih besar setelah ditemukan ketamin dalam jumlah besar.
BNN berpandangan bahwa perubahan penggolongan perlu disertai masa transisi yang proporsional. Penyesuaian diperlukan dalam berbagai hal, mulai dari perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan hingga distribusi.
Masa transisi juga penting untuk memberikan kepastian kepada pihak yang menggunakan ketamin secara legal. Penguatan pengawasan diharapkan tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan medis maupun penggunaan untuk kepentingan veteriner.
Selain penyesuaian administrasi, sosialisasi juga diperlukan agar masyarakat dan para pemangku kepentingan memahami perubahan status hukum, penggunaan yang diperbolehkan, serta batasan terhadap penyalahgunaan.
Selanjutnya, BNN masih perlu melakukan konsolidasi bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan pengaturan lebih lanjut. Perubahan penggolongan diharapkan dapat mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran ilegal, sekaligus tetap memberikan kepastian bagi penggunaan ketamin yang sah.
Pengungkapan sekitar 800 kilogram Ketamine HCl di perairan Natuna menjadi salah satu perkembangan penting dalam pembahasan tersebut. Kasus itu memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap ketamin semakin membutuhkan perhatian, sementara pemanfaatannya untuk kepentingan medis dan veteriner tetap harus dikelola secara bertanggung jawab. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
