Rabu, 4 Nov 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bursa & Index » Denda OJK Tembus Rp327 Miliar, 1.277 Sanksi Dijatuhkan hingga Agustus 2026

Denda OJK Tembus Rp327 Miliar, 1.277 Sanksi Dijatuhkan hingga Agustus 2026

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, regulator telah menjatuhkan 1.277 sanksi atas berbagai pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap aturan pasar modal.

Nilai dendanya juga cukup besar. Jika digabungkan, sanksi administratif berupa denda yang ditetapkan OJK mencapai sekitar Rp327,05 miliar.

Penindakan tersebut menyasar beragam pihak, mulai dari emiten, perusahaan efek, direksi dan komisaris, hingga akuntan publik serta pihak lain yang berkaitan dengan pelanggaran.

Keterlambatan Laporan Mendominasi

Sebagian besar sanksi OJK berasal dari persoalan kepatuhan pelaporan.

OJK mencatat 1.184 sanksi administratif diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya. Dari jumlah tersebut, nilai dendanya mencapai Rp253,07 miliar, sementara 304 tindakan lainnya berupa peringatan tertulis.

Keterlambatan laporan berkala menjadi penyumbang terbesar. Sepanjang periode tersebut, terdapat 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Adapun keterlambatan laporan insidentil menghasilkan 91 sanksi administratif dengan nilai denda Rp7,87 miliar.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola tercatat sebanyak 209 sanksi. Nilai dendanya mencapai Rp1,83 miliar, ditambah 178 peringatan tertulis.

Profesi penunjang pasar modal juga ikut menjadi perhatian. OJK menjatuhkan delapan sanksi administratif berupa denda terkait keterlambatan laporan dengan total Rp32,3 juta.

Pelanggaran Pasar Modal Ikut Disorot

Penindakan OJK tidak berhenti pada masalah keterlambatan laporan. Regulator juga menemukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur aktivitas pasar modal.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Dari penindakan tersebut, denda yang dikenakan mencapai Rp73,99 miliar. Selain denda, OJK memberikan delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Jenis pelanggarannya pun cukup beragam. OJK menyebut penindakan berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, hingga pelaksanaan audit laporan keuangan.

Masalah lain yang ikut masuk radar pengawasan antara lain kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Direksi Emiten Paling Banyak Kena Sanksi

Dalam penindakan terhadap pelanggaran aturan pasar modal tersebut, direksi emiten menjadi kelompok yang paling banyak dikenai sanksi.

OJK mencatat ada 50 direksi emiten yang mendapatkan tindakan. Selain itu, sanksi diberikan kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.

Artinya, penegakan aturan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan sebagai badan usaha. Individu yang memiliki peran dalam pengelolaan maupun pengambilan keputusan juga dapat ikut dimintai pertanggungjawaban ketika ditemukan pelanggaran.

25 Emiten Masuk Daftar Sanksi

OJK juga mengungkap daftar emiten yang telah dikenai sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal sampai dengan 31 Agustus 2026.

Di antaranya terdapat PT Bakrie Telecom Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.

Daftar tersebut juga mencakup PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, serta PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

OJK Janji Lanjutkan Penindakan

OJK menilai penjatuhan sanksi menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.

Dalam Siaran Pers SP 161/DKPU/OJK/VIII/2026 diterbitkan pada 31 Agustus 2026, OJK menyatakan akan terus menggunakan kewenangannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Penegakan hukum tersebut diharapkan tidak hanya mendorong pelaku industri agar semakin patuh, tetapi juga memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar ketentuan.

Dengan langkah tersebut, OJK ingin memastikan pasar modal Indonesia tetap berjalan secara teratur, wajar, efisien, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan investor. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPC Palembang Lakukan Survei Kepuasan, Ketidakpuasan & Loyalitas Pelanggan, Apa Harapannya ?

    IPC Palembang Lakukan Survei Kepuasan, Ketidakpuasan & Loyalitas Pelanggan, Apa Harapannya ?

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.584
    • 0Komentar

    IPC Palembang melakukanSurvei Kepuasan, Ketidakpuasan & Loyalitas Pelanggan, guna melaksanakan amanat dan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI. Survei ini bertujuan, agar Anak Perusahaan dan Cabang PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mencapai target Corporate, yakni 4.67  dari skala 5. Terhadap Pelanggan yang akan dilakukan Survei tersebut dipilih berdasarkan Random Sampling dari Konsultan Independen dan […]

  • Warga Muba Gulirkan Dukungan Untuk Igo di LIDA 2020

    Warga Muba Gulirkan Dukungan Untuk Igo di LIDA 2020

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.098
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin terus memberikan dukungan untuk Igo Alamsyah di ajang Liga Dangdut Indonesia 2020. Malam ini, Kamis (30/1/2020), Pemkab Muba melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mendatangkan 50 orang penonton untuk mendukung langsung penampilan Igo di Studio Stasiun Televisi Indosiar Jakarta. “Iya kita datangkan langsung puluhan penonton untuk […]

  • Teknologi AS, Presiden Meresmikan Pabrik Baja Berteknologi Tinggi di Banten

    Teknologi AS, Presiden Meresmikan Pabrik Baja Berteknologi Tinggi di Banten

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.549
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meresmikan Pabrik Industri Baja PT. Krakatau Steel (Persero) di Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Selasa (21/9/2021). “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim hari ini saya resmikan Hot Strip Mill #2 PT Krakatau Steel Tbk,” ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual yang ditayangkan laman Sekretariat Presiden (Setpres). Pabrik ini, lanjut Presiden, menggunakan teknologi modern yang […]

  • Mantap,Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemkab Muba Raih Predikat B

    Mantap,Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemkab Muba Raih Predikat B

    • calendar_month Senin, 28 Jan 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.060
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Bandung- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memaksimalkan pelayanan dan program kerja di setiap instansi. Hal ini dipertegas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Muba Drs H Apriyadi MSi saat menghadiri Acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Wilayah I Tahun 2018 di The Trans Luxury Hotel, Senin (28/1/2019). “Hasil evaluasi kali ini menunjukkan […]

  • Renovasi Rumah Rakyat Tak Layak Huni Tanpa Uang Negara

    Renovasi Rumah Rakyat Tak Layak Huni Tanpa Uang Negara

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 814
    • 0Komentar

    BICARA soal rumah, orang Indonesia punya istilah klasik rumahku istanaku, tapi kalau istananya bocor, temboknya retak, dan gentengnya tinggal menunggu waktu jatuh pas lagi masak mie instan, ya ujung-ujungnya jadi istanaku ajang drama Korea. Begitulah kira-kira kondisi sebagian warga di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, sebelum Program Berbenah Kampung hadir. Nah, Minggu malam (31/8/2025), Menteri […]

  • FORNAS VI Di Sumsel, Gubernur Rutin Promosikan Sumsel Tuan Rumah FORNAS ke Kancah Nasional

    FORNAS VI Di Sumsel, Gubernur Rutin Promosikan Sumsel Tuan Rumah FORNAS ke Kancah Nasional

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 731
    • 0Komentar

    BERBAGAI cara dilakukan Gubernur Sumsel H. Herman Deru untuk mensukseskan Sumsel sebagai tuan rumah Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VI pertengahan tahun 2022 mendatang. Tak terkecuali dengan menggandeng Crazy Rich Tanjung Priok “Ahmad Sahroni” yang juga pengusaha terkenal sekaligus politisi dari Partai Nasdem. Menurut Herman Deru, sosok Ahmad Sahroni yang populer di kancah nasional tentu […]

expand_less
WordPress Archive Conult – Consulting Business WordPress Themes Converio – Responsive Multi-Purpose WordPress Theme Conversi – Professional Conversion WordPress Landing Page Conversion Goals Tracking for AMP Convert Pro Addon Converting Landing Page ConvertKit Jetpack CRX Addon ConvertPlus – Popup Plugin For WordPress Convocation – Event and Conference WordPress Theme Conztrukta – Construction Service Elementor Template Kit