Lamar Yuk! Kemenhaj Buka Mutasi PNS Batch II, Berminat Ikut? Ini Syarat yang Perlu Diketahui
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali membuka kesempatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin bergabung melalui seleksi mutasi Batch II. Kesempatan ini bisa menjadi pilihan bagi ASN yang ingin mengambil peran dalam penguatan organisasi dan pelayanan haji serta umrah.
Seleksi ini terbuka bagi PNS yang berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun lembaga nonstruktural. Namun, sebelum ikut mendaftar, ada sejumlah ketentuan yang perlu dicermati calon peserta.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kesesuaian profil peserta dengan kebutuhan jabatan. Kemenhaj tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi, rekam kinerja, integritas, kemampuan beradaptasi, dan kesiapan bekerja sama.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho mengatakan, pembukaan seleksi mutasi menjadi kesempatan bagi ASN untuk ikut mengambil bagian dalam proses transformasi tata kelola haji dan umrah.
“Kami ingin membangun Kementerian Haji dan Umrah dengan orang-orang terbaik. Karena itu, kesempatan ini terbuka bagi ASN yang memiliki kompetensi, integritas, dan semangat untuk memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan haji dan umrah,” kata Teguh di Jakarta, 26 Agustus 2026.
Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar
Bagi PNS yang tertarik mengikuti mutasi ke Kemenhaj, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi.
Peserta harus berusia maksimal 45 tahun per 1 Oktober 2026. Pendidikan yang dimiliki juga harus sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
Selain itu, calon peserta wajib memiliki rekam kinerja minimal kategori “Baik” selama dua tahun terakhir serta memenuhi ketentuan administrasi dan disiplin kepegawaian.
Ada pula kemampuan yang menjadi perhatian khusus dalam seleksi ini, yakni Bahasa Arab aktif. Kemampuan tersebut mencakup keterampilan berbahasa Arab secara lisan maupun tulisan.
Peserta juga harus bersedia ditempatkan di seluruh kantor Kemenhaj. Persyaratan kesehatan dan dokumen pendukung lainnya mengikuti ketentuan sesuai jabatan yang dipilih.
Seleksi Berlanjut ke Tes Kompetensi
Memenuhi persyaratan administrasi belum berarti peserta langsung diterima. Mereka yang lolos tahap awal akan mengikuti Computer Assisted Competency Test (CACT).
Tes ini digunakan untuk mengukur sejumlah kompetensi manajerial. Aspek yang dinilai antara lain integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi hasil, pelayanan publik, serta kemampuan mengembangkan diri dan orang lain.
Peserta juga harus memenuhi nilai minimal Job Person Match (JPM) sebesar 78 persen atau kategori “Cukup Optimal”.
Dengan demikian, proses seleksi mutasi PNS Kemenhaj dirancang untuk mencari ASN yang bukan hanya memenuhi persyaratan dokumen, tetapi juga memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pendaftaran Dibuka sampai 8 September
Bagi PNS yang memenuhi kriteria, pendaftaran seleksi mutasi Kemenhaj dilakukan melalui layanan ASN Karier pada platform ASN Digital. Peserta perlu melengkapi profil dan dokumen pendukung melalui MyASN.
Pengumuman seleksi berlangsung pada 26 Agustus hingga 1 September 2026. Pendaftaran kemudian dibuka mulai 26 Agustus sampai 8 September 2026.
Seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 9–11 September. Peserta yang lolos akan mengikuti CACT pada 15–18 September 2026.
Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 26–28 September. Selanjutnya, proses mutasi direncanakan berlangsung pada 28–30 September dan penerbitan SK Mutasi pada 1 Oktober 2026.
Seluruh jadwal tersebut masih bersifat tentatif.
Bagi PNS yang sedang mencari peluang mutasi pada 2026, pembukaan Batch II Kemenhaj menjadi kesempatan yang patut dicermati. Apalagi proses seleksinya tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga kompetensi dan kesiapan calon pegawai untuk mendukung pelayanan haji dan umrah. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
