Rokok Ilegal Terus Diburu, dari Tanpa Pita Cukai hingga Pita Palsu, Ini Ciri yang Perlu Diwaspadai
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius, lantaran tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan cukai, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara dan persaingan usaha. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan dari pasar hingga jalur distribusi barang.
Sejumlah operasi yang dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah membuktikan pelanggaran cukai masih ditemukan dengan bentuk berenaka beragam. Ada rokok yang beredar tanpa pita cukai, sementara dalam kasus lain petugas menemukan dugaan penggunaan pita cukai palsu.
Di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, misalnya, Bea Cukai Jambi bersama Denpom II/2 Jambi menemukan 223.692 batang rokok ilegal dalam operasi pasar. Rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai dan kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan itu menambah catatan pengawasan Bea Cukai Jambi sepanjang 2026. Hingga Agustus, jumlah rokok ilegal yang ditindak mencapai 5.943.988 batang, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp4,61 miliar. Denda ultimum remedium yang tercatat mencapai Rp1,24 miliar.
Angka itu menunjukkan peningkatan dibandingkan periode 2025. Jumlah rokok ilegal yang ditindak hingga Agustus 2026 naik 58,6 persen dibandingkan capaian 3.746.744 batang pada tahun sebelumnya.
Tak Hanya Rokok Tanpa Pita Cukai
Pelanggaran tidak selalu berbentuk rokok yang sama sekali tidak memiliki pita cukai. Di Bontang, petugas Bea Cukai bersama Polres Bontang dan BNNK Bontang menemukan satu slop atau 200 batang rokok merek King Garet yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Barang tersebut langsung ditegah dan disegel untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Bontang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna memastikan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi pasar tersebut, petugas juga memeriksa toko yang menjual rokok dan produk vape. Pita cukai diperiksa menggunakan alat seperti sinar ultraviolet dan Holoreader. Untuk produk vape, sampel liquid turut diuji menggunakan narcotics identification kit sebagai langkah antisipasi terhadap kandungan zat berbahaya.
Hasilnya, mayoritas pelaku usaha yang diperiksa telah memenuhi ketentuan. Tidak ditemukan pelanggaran pada toko vape yang menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk tidak terdeteksinya methamphetamine maupun amphetamine pada sampel liquid.
Jalur Pengiriman Ikut Diawasi
Pengawasan rokok ilegal juga tidak berhenti di toko atau pasar. Kanwil Bea Cukai Banten melakukan Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan dengan salah satu sasaran perusahaan jasa titipan.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan jalur pengiriman barang sebagai sarana distribusi rokok ilegal. Selain memeriksa barang kiriman, petugas memberikan edukasi kepada pengelola jasa titipan dan masyarakat mengenai aturan cukai serta ciri-ciri rokok ilegal.
Pendekatan serupa dilakukan sejumlah kantor Bea Cukai di daerah lain. Edukasi mengenai pemberantasan rokok ilegal antara lain digelar di Sidoarjo, Banyuwangi dan Lumajang dengan menggandeng pemerintah daerah, Satpol PP, aparat keamanan, perangkat desa hingga masyarakat.
Materi yang diberikan tidak hanya soal larangan menjual dan membeli rokok ilegal. Masyarakat juga diperkenalkan dengan ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta sanksi bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkannya.
Kenali Ciri Rokok Ilegal Sebelum Membeli
Dari berbagai penindakan, masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah keberadaan pita cukai pada kemasan.
Rokok tanpa pita cukai merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan dalam operasi Bea Cukai. Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai pita cukai palsu atau pita yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Artinya, hanya melihat ada atau tidaknya pita cukai belum tentu cukup. Kondisi dan keabsahan pita cukai juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan ketika membeli rokok.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pengawasan tidak hanya mengandalkan penindakan. Edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, kegiatan itu mendukung fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance bagi industri yang patuh terhadap regulasi, serta sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Upaya pemberantasan rokok ilegal pun dilakukan dengan menggabungkan langkah preventif dan represif. Operasi pasar, pemeriksaan jalur distribusi, penyuluhan hingga kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari pengawasan tersebut.
Untuk masyarakat sendiri, langkah paling sederhana adalah tidak membeli atau memperdagangkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan. Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, laporan dapat disampaikan kepada Bea Cukai melalui kantor terdekat atau kanal pengaduan resmi Bravo Bea Cukai.
Dengan pengawasan yang berjalan dari hulu hingga jalur distribusi dan didukung kesadaran masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan semakin sulit berkembang. Pada saat yang sama, kepatuhan terhadap aturan cukai dapat terjaga dan penerimaan negara dari sektor hasil tembakau tetap terlindungi. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
