Cegah Tanah Ambles, KLH Wajibkan Water Farming
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 33 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : Kemenlh.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID -Tak semua air yang dipompa dari dalam tanah bisa kembali ke tempat asalnya, pasalnya selama bertahun-tahun, air tanah inilah menjadi andalan manusia di muka bumi guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, gedung perkantoran, kawasan usaha hingga industri. Sementara dibagian lain, proses pengisian ulang cadangan air di bawah permukaan bumi sering kali tidak berjalan seimbang dengan jumlah air yang diambil, sehingga saat masalah itu terus berlangsung, tanah pun akhirnya perlahan kehilangan kemampuan untuk menyimpan air, bahkan risikonya penurunan muka tanah pun semakin besar.
Untuk mengatasinya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah mematangkan regulasi water farming sebagai langkah memperkuat pengelolaan air tanah yang lebih berkelanjutan.
Melalui aturan itu, setiap pihak yang memanfaatkan air tanah nantinya diwajibkan melakukan upaya pengembalian cadangan air ke dalam bumi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Istilah water farming mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat. Namun, konsep yang diusung sebenarnya cukup sederhana. Air yang diambil dari dalam tanah tidak boleh berhenti pada tahap pemanfaatan, melainkan harus dikembalikan melalui berbagai metode resapan agar siklus air tetap terjaga. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya membangun keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kemampuan alam menyediakan air.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, usai tampil sebagai pembicara kunci dalam perhelatan Indonesia Net-Zero Summit 2026 di Jakarta menjelaskan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan melalui proses uji publik sebelum ditetapkan.
Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan pada akhir 2026 sebagai dasar penerapan water farming di berbagai sektor.
Kebijakan ini lahir dari evaluasi terhadap pola pemanfaatan air tanah yang selama ini lebih menitikberatkan pada aspek perizinan dan retribusi. Meskipun pengambilan air tanah telah dikenai kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah, pendekatan tersebut dinilai belum cukup untuk memulihkan fungsi lingkungan yang terdampak akibat eksploitasi air secara terus-menerus.
Oleh sebab itu, pemerintah ingin mengubah cara pandang terhadap pengelolaan air tanah. Pemanfaatan sumber daya air tidak lagi hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari kontribusi nyata dalam menjaga keberlanjutan cadangan air. Prinsip inilah yang menjadi dasar lahirnya kebijakan water farming.
Penerapan aturan tersebut nantinya dapat dilakukan melalui berbagai langkah yang disesuaikan dengan karakteristik lokasi maupun volume pengambilan air. Beberapa di antaranya adalah pembangunan sumur resapan, pembuatan lubang biopori, pengembalian air yang telah diolah ke dalam tanah sesuai ketentuan, hingga penanaman pohon untuk meningkatkan kemampuan kawasan menyerap air hujan.
Upaya tersebut diharapkan mampu membantu mengisi kembali cadangan air tanah sekaligus mengurangi risiko penurunan muka tanah. Ketika air hujan memiliki ruang untuk meresap ke dalam bumi, lapisan tanah dapat mempertahankan keseimbangannya sehingga daya dukung lingkungan tetap terjaga.
Lebih jauh, water farming bukan sekadar kewajiban baru bagi pengguna air tanah. Konsep ini mencerminkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan sumber daya air, dari semula berfokus pada pemanfaatan menjadi mengedepankan keseimbangan antara penggunaan dan pemulihan.
Dengan menjaga siklus air tetap berlangsung, ketersediaan air bersih diharapkan dapat terus terpelihara sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan menghadapi tekanan pembangunan dan perubahan iklim.
Melalui regulasi yang tengah disiapkan, KLH/BPLH berharap setiap aktivitas pengambilan air tanah tidak lagi dipandang sebagai proses mengambil sumber daya semata. Sebaliknya, setiap tetes air yang dimanfaatkan harus diimbangi dengan upaya mengembalikannya kepada alam, sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan tidak hanya oleh masyarakat saat ini, tetapi juga oleh generasi yang akan datang. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
